Lagi, KKP Tenggelamkan 4 Kapal Maling Ikan Berbendera Vietnam

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:48 WIB
loading...
Lagi, KKP Tenggelamkan 4 Kapal Maling Ikan Berbendera Vietnam
Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaaan Republik Indonesia terus memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia. KKP dan Kejaksaan kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada hari ini.

Penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. "Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).



Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). "Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. "Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," jelas Masyhudi.

Baca juga: Didemisionerkan Kubu Moeldoko, Kubu AHY: KLB Ilegal Kok Sok Berhak Buat Keputusan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menambahkan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)