Pemerintah Berencana Buka Kunjungan Turis Asing
Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, lanjut Angela, syarat yang menjadi pertimbangan lainnya adalah ketersediaan penerbangan langsung dari negara asal turis tersebut ke Indonesia. "Dan ketersediaan direct flight ini juga mungkin jadi pertimbangan, sebab tentu dengan adanya direct flight juga mengurangi risiko penyebaran," jelasnya.
Dia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai. Jadi mereka bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama berlibur di Bali.
"Kita juga akan berfokus kepada quality tourism, yaitu turis-turis yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih panjang. Itu pertimbangan awal," kata dia.
Akan tetapi, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah, artinya belum disahkan. Menurutnya, untuk membuka wisata Bali bagi turis asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. ( Baca juga: Orang Tua Akseyna Sebut Ada Pihak yang Tak Mau Kasus Kematian Anaknya Terungkap )
"Maka itu nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya," tandas Angela.
Dia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pembukaan wisata Bali untuk turis asing yang memiliki kemampuan finansial memadai. Jadi mereka bisa membelanjakan uangnya dalam jumlah yang cukup besar selama berlibur di Bali.
"Kita juga akan berfokus kepada quality tourism, yaitu turis-turis yang spending-nya lebih tinggi, dan line costing-nya jauh lebih panjang. Itu pertimbangan awal," kata dia.
Akan tetapi, semua pertimbangan itu masih dibahas oleh pemerintah, artinya belum disahkan. Menurutnya, untuk membuka wisata Bali bagi turis asing maka perlu dilakukan revisi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait, dalam hal ini adalah Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. ( Baca juga: Orang Tua Akseyna Sebut Ada Pihak yang Tak Mau Kasus Kematian Anaknya Terungkap )
"Maka itu nanti ini kita akan bahas lebih lanjut, besok kita akan rapat lebih detail lagi berkaitan dengan revisi Permenkumhamnya," tandas Angela.
(uka)
Lihat Juga :