Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Umumkan Aturan Perjalanan Luar Kota

Senin, 29 Maret 2021 - 14:14 WIB
loading...
Bukan Larangan Mudik,...
Ilustrasi Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Nantinya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya, aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran. “Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub: Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Menurut Adita, aturan tersebut akan segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut. “Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan menyosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.

Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Di mana, sejak awal pandemi dimana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April

“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Bagi Calon Pemudik,...
Bagi Calon Pemudik, Simak Sejumlah Aturan Mudik Lebaran 2022!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved