Bahlil Tegaskan Investor Harus Kolaborasi dengan UMKM di Daerah
Rabu, 31 Maret 2021 - 08:58 WIB
loading...
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghadiri Pelantikan Anton Timbang sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (30/3) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa Kadin merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU CK dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Baca juga: Menko Luhut: Pemerintah Tidak Ikut Campur Kontestasi Ketua Umum Kadin
“Kalau tidak, izinnya kita pertimbangkan untuk diberikan. Ini tidak bisa main-main, dan saya tidak bisa kompromi kalau urusan daerah. Harus kita dorong. Sudah saatnya orang daerah merasakan kekayaan di daerahnya sendiri. Dan karena itu, saya merasa Kadin adalah bagian mitra strategis pemerintah. Secara Undang-Undang (UU), institusi, organisasi bisnis yang punya UU hanya Kadin. Kita minta rekomendasi Kadin, mana yang terbaik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (31/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa Kadin merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Para pengusaha sebagai investor merupakan pencipta lapangan kerja dan pemerintah berupaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja (UU CK) ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi. Dan dalam Pasal 90 UU CK dinyatakan kewajiban agar setiap investor yang masuk ke daerah berkolaborasi dengan pengusaha yang ada di daerah dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Baca juga: Menko Luhut: Pemerintah Tidak Ikut Campur Kontestasi Ketua Umum Kadin
“Kalau tidak, izinnya kita pertimbangkan untuk diberikan. Ini tidak bisa main-main, dan saya tidak bisa kompromi kalau urusan daerah. Harus kita dorong. Sudah saatnya orang daerah merasakan kekayaan di daerahnya sendiri. Dan karena itu, saya merasa Kadin adalah bagian mitra strategis pemerintah. Secara Undang-Undang (UU), institusi, organisasi bisnis yang punya UU hanya Kadin. Kita minta rekomendasi Kadin, mana yang terbaik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (31/3/2021).
Lihat Juga :