Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta
Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BATURAJA - Maryadi (52) karyawan PT Indomarco Adi Prima di Baturaja dipecat sepihak dan hanya diberi upah satu bulan gaji. Maryadi mengaku dipecat terakhir menjabat sebagai canvass salesman wilayah Belitang OKU Timur. Maryadi sendiri sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1996 atau sudah bekerja 25 tahun.
Pada 10 Maret lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan diberikan surat pemberhentian oleh perusahaan yang memasarkan produk Indofood ini. Menurut Maryadi, surat pemutusan hubungan kerja tersebut diberikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda, depan Islamic Center Baturaja, Sumatera Selatan. ( Baca juga:Indofood CBP Borong 49 Persen Saham Pepsico di IFL )
"Saya juga tidak mengerti. Tiba tiba ketika saya datang ke kantor untuk absen, saya ditegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).
Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya itu kepada manajemen, namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Sayangnya pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker. Maryadi hanya ditawarkan uang gaji satu bulan atau sebesar Rp4,5 juta.
"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau diberi Rp4,5 juta tapi (dengan syarat) uang akan diberikan setelah saya tanda tangani surat PHK. Tapi saat ini saya tidak menandatanganinya karena saya menuntut hak jika memang di-PHK," kata Maryadi.
Dikatakan Maryadi, selama 25 tahun ia bekerja memang sering mendapat surat peringatan namun kesalahan tersebut tidak merugikan perusahaan dan terkesan mengada-ada. Terakhir ada selisih hitung 10 karton mie instan. Setelah di telusuri selisih tersebut ditemukan dan sudah dibayar oleh pihak toko yang menerima kelebihan order barang.
"Selama ini saya pernah pegang uang tagihan perusahaan sampai ratusan juta, kalau saya mau sudah saya bawa kabur. Tidak mungkin saya mau menggelapkan 10 karton mie instan. Namun hal ini yang dianggap kesalahan saya sehingga diPHK," jelas Maryadi.
Pada 10 Maret lalu dirinya diminta untuk tidak masuk bekerja lagi dan diberikan surat pemberhentian oleh perusahaan yang memasarkan produk Indofood ini. Menurut Maryadi, surat pemutusan hubungan kerja tersebut diberikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda, depan Islamic Center Baturaja, Sumatera Selatan. ( Baca juga:Indofood CBP Borong 49 Persen Saham Pepsico di IFL )
"Saya juga tidak mengerti. Tiba tiba ketika saya datang ke kantor untuk absen, saya ditegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021).
Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya itu kepada manajemen, namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Sayangnya pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker. Maryadi hanya ditawarkan uang gaji satu bulan atau sebesar Rp4,5 juta.
"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau diberi Rp4,5 juta tapi (dengan syarat) uang akan diberikan setelah saya tanda tangani surat PHK. Tapi saat ini saya tidak menandatanganinya karena saya menuntut hak jika memang di-PHK," kata Maryadi.
Dikatakan Maryadi, selama 25 tahun ia bekerja memang sering mendapat surat peringatan namun kesalahan tersebut tidak merugikan perusahaan dan terkesan mengada-ada. Terakhir ada selisih hitung 10 karton mie instan. Setelah di telusuri selisih tersebut ditemukan dan sudah dibayar oleh pihak toko yang menerima kelebihan order barang.
"Selama ini saya pernah pegang uang tagihan perusahaan sampai ratusan juta, kalau saya mau sudah saya bawa kabur. Tidak mungkin saya mau menggelapkan 10 karton mie instan. Namun hal ini yang dianggap kesalahan saya sehingga diPHK," jelas Maryadi.
Lihat Juga :