Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta
Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Maryadi yang didampingi Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai aturan. Pasal 156 ayat 2 UU menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja di atas 24 tahun di-PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.
"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp225 juta rupiah. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada iktikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," kata Amrul Alamsyah.
Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini. ( Baca juga:Jumlah Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab Berkurang )
Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.
"Kita hanya menjalankan tugas kami di kantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp225 juta rupiah. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada iktikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," kata Amrul Alamsyah.
Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini. ( Baca juga:Jumlah Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab Berkurang )
Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.
"Kita hanya menjalankan tugas kami di kantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
(uka)
Lihat Juga :