Ngabdi 25 Tahun, Karyawan PT Indomarco Adi Prima Dipecat hanya Diberi Rp4,5 Juta

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:00 WIB
loading...
A A A
Maryadi yang didampingi Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai aturan. Pasal 156 ayat 2 UU menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja di atas 24 tahun di-PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan.

"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp225 juta rupiah. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada iktikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," kata Amrul Alamsyah.

Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini. ( Baca juga:Jumlah Aparat Kepolisian Jaga Persidangan Habib Rizieq Shihab Berkurang )

Sementara itu Agus, Office Manager PT Indomarco Adi Prima Palembang saat dihubungi mengatakan sudah menerima surat dari Ketua KSPSI OKU terkait pemecatan sepihak kepada Maryadi. Kata Agus pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pusat terkait PHK sepihak ini.

"Kita hanya menjalankan tugas kami di kantor, terkait kebijakan ada dikantor pusat. Dan surat yang sudah masuk sebelumnya sudah kami kirim ke Jakarta dan kita tunggu saja," kata Agus.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Menaker Singgung Soal...
Menaker Singgung Soal PHK Massal Buruh Pabrik Mie Sedaap: Nanti Kita Update
88.519 Pekerja Kena...
88.519 Pekerja Kena PHK di Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Cerita Bunda Corla Kehilangan...
Cerita Bunda Corla Kehilangan Pekerjaan di Jerman, Ketahuan Liburan saat Cuti Sakit
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved