Holding Ultra Mikro BRI, PNM & Pegadaian Masih Nunggu PP

Rabu, 31 Maret 2021 - 19:27 WIB
loading...
Holding Ultra Mikro...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi landasan pembentukan holding BUMN ultra mikro . Keberadaan PP menjadi penting untuk meneguhkan eksistensi holding BUMN ultra mikro, dan membuat sinergi tersebut bisa beraktivitas secara efektif ke depannya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan manfaat positif dari sinergi BUMN untuk ultra mikro akan dirasakan pelaku usaha karena mereka berpeluang besar mendapat pembiayaan berbunga rendah di masa depan.

"Penurunan suku bunga pinjaman bisa terjadi karena sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian akan menurunkan beban dana (cost of fund) dari ketiga perusahaan," ujar Erick di Jakarta, Rabu (31/3/2021).



Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa karakteristik bisnis masing-masing perusahaan calon anggota holding ultra mikro akan tetap terjaga. Bahkan, integrasi ini disebutnya bisa menjangkau pelaku mikro secara lebih luas.

"Kita tahu ada 60 juta pelaku mikro, yang baru setengahnya dilayani keuangan formal. Empat tahun ke depan kami pun yakin akan ada akuisisi 30 juta nasabah baru," ujar Tiko.

Tiko memastikan efisiensi bisnis yang akan timbul akibat holding akan cukup besar. Potensi efisiensi ini muncul dari terbukanya peluang Pegadaian dan PNM mendapat pendanaan berbiaya rendah dengan mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) BRI.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang mengatakan penerbitan PP khusus yang mengatur holding ultra mikro diperlukan karena sinergi ini membuat adanya perubahan struktur penyertaan modal negara di perusahaan-perusahaan terlibat.

“Ini perlu dibuat PP karena merujuk PP Nomor 72 Tahun 206, pada saatnya holding terjadi nanti BRI akan menjadi induk PNM dan Pegadaian. Itu artinya terjadi perubahan struktur penyertaan modal negara,” ujar Dian.

Holding BUMN ultra mikro akan dibentuk pemerintah melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini rencananya terbentuk maksimal pada kuartal III tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)