Strategi Optimalisasi UU Cipta Kerja dalam Mendorong Akselerasi Investasi
Rabu, 31 Maret 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
“Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja , Penyusunan Daftar Prioritas Investasi, dan pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), berpotensi mendorong peningkatan ease of doing business, penciptaan lapangan kerja dan memperkuat investasi di 2021,” ujar Susiwijono.
Menurut Susiwijono, pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan berusaha dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. “Seluruh kegiatan berusaha kita kelompokkan dari risiko terendah hingga tertinggi. Kalau risiko rendah hanya dengan mendaftar secara online saja tanpa berlama-lama. Tetapi untuk usaha berisiko tinggi harus tetap ada perizinan untuk menjaga dari aspek lingkungan, keselamatan dan sebagainya,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna yang mengatakan, Indonesia sudah mulai tertinggal secara agresivitas dalam mengembangkan iklim investasi dan ekonomi dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah mendobrak tumpang tindih peraturan dan kewenangan yang selama ini menjadi hambatan bagi investor.
Sambung dia menjelaskan, bahwa salah satu contoh strategi pemerintah Vietnam yang mengelola atmosfer industrinya secara terbuka membuahkan hasil melalui realisasi penyerapan investasi sejumlah korporasi besar di dalam negeri. Menurutnya, siasat tersebut memberikan banyak keuntungan dan berimbas pada status Vietnam sebagai lokasi investasi cukup strategis di kawasan setelahChina.
Baca Juga: Kebut Pemulihan Ekonomi, Menkeu: Perbankan dan Pasar Modal jadi Prioritas Vaksinasi
Oleh karena itu, tambah Ktut, pemerintah menggulirkan reformasi di bidang regulasi ketenagakerjaan dan dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Susiwijono, pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan berusaha dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. “Seluruh kegiatan berusaha kita kelompokkan dari risiko terendah hingga tertinggi. Kalau risiko rendah hanya dengan mendaftar secara online saja tanpa berlama-lama. Tetapi untuk usaha berisiko tinggi harus tetap ada perizinan untuk menjaga dari aspek lingkungan, keselamatan dan sebagainya,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna yang mengatakan, Indonesia sudah mulai tertinggal secara agresivitas dalam mengembangkan iklim investasi dan ekonomi dibandingkan dengan beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah mendobrak tumpang tindih peraturan dan kewenangan yang selama ini menjadi hambatan bagi investor.
Sambung dia menjelaskan, bahwa salah satu contoh strategi pemerintah Vietnam yang mengelola atmosfer industrinya secara terbuka membuahkan hasil melalui realisasi penyerapan investasi sejumlah korporasi besar di dalam negeri. Menurutnya, siasat tersebut memberikan banyak keuntungan dan berimbas pada status Vietnam sebagai lokasi investasi cukup strategis di kawasan setelahChina.
Baca Juga: Kebut Pemulihan Ekonomi, Menkeu: Perbankan dan Pasar Modal jadi Prioritas Vaksinasi
Oleh karena itu, tambah Ktut, pemerintah menggulirkan reformasi di bidang regulasi ketenagakerjaan dan dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Lihat Juga :