APM Menanti Aturan Sri Mulyani Soal PPnBM Mobil CC Besar
Kamis, 01 April 2021 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggumu PMK resmi," terangnya.
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
(uka)
Lihat Juga :