APM Menanti Aturan Sri Mulyani Soal PPnBM Mobil CC Besar
Kamis, 01 April 2021 - 13:03 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perluasan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) untuk mobil baru 1.501-2.500 cc yang berlaku pada April 2021 ini. Namun, hingga kini peraturan menteri keuangan (PMK) yang bakal mengaturnya belum juga keluar. ( Baca juga: Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen )
Tak pelak, para agen pemegang merek (APM) pun mengaku belum bisa mengetahui jenis kendaraan apa saja yang masuk dalam kebijakan perluasan PPnBM tersebut.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Sehingga, Toyota belum bisa memberi tahu berapa harga mobil setelah terkena PPnBM.
"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy. Dirinya mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya
Namun, Billy mengatakan sudah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk relaksasi perluasan PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70%.
Tak pelak, para agen pemegang merek (APM) pun mengaku belum bisa mengetahui jenis kendaraan apa saja yang masuk dalam kebijakan perluasan PPnBM tersebut.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Sehingga, Toyota belum bisa memberi tahu berapa harga mobil setelah terkena PPnBM.
"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy. Dirinya mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya
Namun, Billy mengatakan sudah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk relaksasi perluasan PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70%.
Lihat Juga :