APM Menanti Aturan Sri Mulyani Soal PPnBM Mobil CC Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perluasan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) untuk mobil baru 1.501-2.500 cc yang berlaku pada April 2021 ini. Namun, hingga kini peraturan menteri keuangan (PMK) yang bakal mengaturnya belum juga keluar. ( Baca juga: Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen )
Tak pelak, para agen pemegang merek (APM) pun mengaku belum bisa mengetahui jenis kendaraan apa saja yang masuk dalam kebijakan perluasan PPnBM tersebut.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Sehingga, Toyota belum bisa memberi tahu berapa harga mobil setelah terkena PPnBM.
"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy. Dirinya mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya
Namun, Billy mengatakan sudah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk relaksasi perluasan PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70%.
"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggumu PMK resmi," terangnya.
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
Tak pelak, para agen pemegang merek (APM) pun mengaku belum bisa mengetahui jenis kendaraan apa saja yang masuk dalam kebijakan perluasan PPnBM tersebut.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Sehingga, Toyota belum bisa memberi tahu berapa harga mobil setelah terkena PPnBM.
"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy. Dirinya mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya
Namun, Billy mengatakan sudah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk relaksasi perluasan PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70%.
"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggumu PMK resmi," terangnya.
Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )
Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
(uka)