APM Menanti Aturan Sri Mulyani Soal PPnBM Mobil CC Besar

Kamis, 01 April 2021 - 13:03 WIB
loading...
APM Menanti Aturan Sri...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perluasan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) untuk mobil baru 1.501-2.500 cc yang berlaku pada April 2021 ini. Namun, hingga kini peraturan menteri keuangan (PMK) yang bakal mengaturnya belum juga keluar. ( Baca juga: Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen )

Tak pelak, para agen pemegang merek (APM) pun mengaku belum bisa mengetahui jenis kendaraan apa saja yang masuk dalam kebijakan perluasan PPnBM tersebut.

Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Sehingga, Toyota belum bisa memberi tahu berapa harga mobil setelah terkena PPnBM.

"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy. Dirinya mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya

Namun, Billy mengatakan sudah ada pembicaraan dengan pemerintah terkait produk mobil Honda yang akan masuk relaksasi perluasan PPnBM. Sebab, syarat dari kebijakan tersebut mengharuskan kandungan lokal atau TKDN sebesar 70%.

"Iya ada pembicaraan, tapi kami masih menunggumu PMK resmi," terangnya.

Sekedar informasi, pemerintah memberikan relaksasi perluasan PPnBM untuk kendaraan 1.501-2.500 cc. Dalam kebijakan itu ada dua skema yang diberikan, yaitu untuk kendaraan berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Skema untuk kendaraan 4x2 adalah diskon 50%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021). ( Baca juga: Investasi Rp300 Miliar, Raffi Ahmad Ubah Nama Klub Rans Cilegon FC )

Kemudian skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 diberikan diskon 25%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021). Lalu diskon 12,5%, semula dikenakan PPnBM 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Tujuh Dekade...
Menuju Tujuh Dekade Astra: Perkuat Fokus Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Perusahaan
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
IIMS Jakarta 2026 Selesai...
IIMS Jakarta 2026 Selesai Digelar, Hadirkan Solusi Finansial Holistik bagi Industri Otomotif
Dirut Agrinas Balas...
Dirut Agrinas Balas Desakan Dasco: Impor 105.000 Unit Pikap India Sudah DP 30%
Klarifikasi Dirut Agrinas...
Klarifikasi Dirut Agrinas soal Impor 105.000 Pikap India: Produsen Lokal Tak Sanggup, Harga Mahal
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Berita Terkini
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved