Diskon Pajak Mobil Resmi Diperluas, Cek Lagi Rinciannya

Jum'at, 02 April 2021 - 09:00 WIB
loading...
Diskon Pajak Mobil Resmi...
Perluasan cakupan diskon pajak untuk mobil berkapasitas di atas 1.500 cc diyakini akan mendorong konsumsi masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. Baca Juga: Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar dia dikutip Jumat (2/3/2021).

Melalui PMK ini, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Adapun rincian kebijakan tersebut diantaranya, untuk kendaraan bermotor segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April-Mei 2021. Atau, melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021. Baca Juga: Bebaskan Kapal Ever Given, Otoritas Terusan Suez Habiskan Rp14,5 Triliun

Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Incar Kenaikan...
Airlangga Incar Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal-II, Berikut Modalnya
Ramadan Dorong Konsumsi,...
Ramadan Dorong Konsumsi, Transaksi Belanja Online Naik lewat Flip Deals
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2026 Diprediksi Capai Rp148 Triliun, Mampukah Dongkrak Ekonomi?
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Terus Tumbuh Memasuki Kuartal IV, Keyakinan Konsumen Naik
Penjualan Mobil Tokcer...
Penjualan Mobil Tokcer di Oktober, Pertanda Konsumsi Kelas Menengah RI Menggeliat
Pertumbuhan Ekonomi...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2025 Lebih Rendah, BPS Ungkap Soal Konsumsi Masyarakat
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Rekomendasi
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved