Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina

Jum'at, 02 April 2021 - 10:55 WIB
loading...
Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyalahkan PT Pertamina (Persero) atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di provinsi tersebut. Padahal, Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi karena mengikuti kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diputuskan gubernur.

Namun, menurut Edy Rahmayadi, tidak tepat jika Pertamina menjadikan Pergub No 01 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut. "Sudah pasti Pertamina salah, sudah pasti!" cetus Edy di Medan, Jumat (2/4/2021).

Sebab, jelas Edy, untuk menaikkan harga BBM harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. "Tak bisa dan tak punya wewenang gubernur karena bersangkutan dengan moneter itu," tegasnya. "Mau beban mau tidak BBM tidak bisa dinaikkan. Salah itu, nanti kita tegur. Nanti akan saya tanyakan ke Pertamina," tambahnya.

Mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu pun meminta agar Pertamina mengevaluasi kebijakan menaikkan harga tersebut. "Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan harga," tandasnya.

Sebelumnya, Pertamina menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan merujuk pada nilai keekonomian masing-masing BBM atas komponen pembentuk harganya. Termasuk komponen retribusi dan pajak.

Pasca-kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 7,5% maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Kebijakan menaikkan PBBKB itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Manager Humas dan CSR Pertamina MOR I-Sumbagut Taufikurachman.

Adapun kenaikan harga BBM di Sumut adalah sebagai berikut:
- Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850/liter
- Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200/liter
- Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050/liter
- Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.400/liter
- Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700/liter
- Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600/liter.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)