Ckckck! Perlindungan Terhadap Merek Perusahan Besar Dianggap Bisa Rugikan UMKM
Sabtu, 03 April 2021 - 14:00 WIB
loading...
ilustrasi/shutterstock.com
A
A
A
JAKARTA - Edukasi perlindungan merek dagang masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Banyaknya korporasi besar yang berlomba mendaftarkan istilah umum dikhawatirkan menghambat pelaku usaha baru, khususnya UMKM , memilih merek usaha.
Ketua Umum AKHKI (Asosiasi Konsultan HKI Indonesia) Suyud Margono menilai perlindungan untuk merek-merek terkenal saat ini justru merugikan pelaku usaha lainnya. Merek terkenal mendaftarkan banyak kata-kata yang diklaim dan tidak dapat digunakan pelaku usaha lainnya.
"Perlindungan merek jangan untuk kata kedua atau merek sekunder. Merek sekunder dipakai untuk nama varian. Biasanya itu sekedar deskriptif," kata Suyud dalam webinar di Jakarta (3/4/2021). ( Baca juga:Wagub Emil Kritik Bank Tolak Debitur Tambah Kredit )
Dia menjelaskan perusahaan kerap mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek utamanya. Tujuannya memperluas variasi dari produknya.
Dia mencontohkan untuk produk elektronik pemilik merek terkenal LG, sangat aktif menciptakan banyak varian dari merek LG. Salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.
"Tentu konsumen tidak akan salah pilih dan pasti akan tetap melihat merek utamanya. Mereka tidak akan merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya.
Karena itu perlindungan merek terkenal seharusnya hanya merujuk pada merek utama seperti Dove dan Lifebuoy, yang telah dikenal secara baik oleh masyarakat luas. "Jangan diterapkan pada secondary merk, terlebih lagi jika merek sekunder tersebut hanya kata istilah yang sifatnya umum," katanya.
Ketua Umum AKHKI (Asosiasi Konsultan HKI Indonesia) Suyud Margono menilai perlindungan untuk merek-merek terkenal saat ini justru merugikan pelaku usaha lainnya. Merek terkenal mendaftarkan banyak kata-kata yang diklaim dan tidak dapat digunakan pelaku usaha lainnya.
"Perlindungan merek jangan untuk kata kedua atau merek sekunder. Merek sekunder dipakai untuk nama varian. Biasanya itu sekedar deskriptif," kata Suyud dalam webinar di Jakarta (3/4/2021). ( Baca juga:Wagub Emil Kritik Bank Tolak Debitur Tambah Kredit )
Dia menjelaskan perusahaan kerap mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek utamanya. Tujuannya memperluas variasi dari produknya.
Dia mencontohkan untuk produk elektronik pemilik merek terkenal LG, sangat aktif menciptakan banyak varian dari merek LG. Salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.
"Tentu konsumen tidak akan salah pilih dan pasti akan tetap melihat merek utamanya. Mereka tidak akan merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya.
Karena itu perlindungan merek terkenal seharusnya hanya merujuk pada merek utama seperti Dove dan Lifebuoy, yang telah dikenal secara baik oleh masyarakat luas. "Jangan diterapkan pada secondary merk, terlebih lagi jika merek sekunder tersebut hanya kata istilah yang sifatnya umum," katanya.
Lihat Juga :