Pilot yang Mengalami Insiden Bakal Dicekal Terbang

Sabtu, 03 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
Pilot yang Mengalami...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada penerbang atau pilot setelah terjadinya insiden yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta pada Maret 2021 lalu.

Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident). ( Baca juga:GeNose Diterapkan di 4 Bandara, Menhub: Alhamdulillah )

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.

“Sesuai dengan Pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden,” jelas Dadun Kohar Sabtu, (3/4/2021).

Dia mencatat, pencegahan itu dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis atau melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Ngeri, Pilot Pesawat...
Ngeri, Pilot Pesawat Pembawa 220 Penumpang Mendadak Serangan Jantung di Ketinggian 30.000 Kaki
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved