Pilot yang Mengalami Insiden Bakal Dicekal Terbang
Sabtu, 03 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada penerbang atau pilot setelah terjadinya insiden yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta pada Maret 2021 lalu.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident). ( Baca juga:GeNose Diterapkan di 4 Bandara, Menhub: Alhamdulillah )
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.
“Sesuai dengan Pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden,” jelas Dadun Kohar Sabtu, (3/4/2021).
Dia mencatat, pencegahan itu dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis atau melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident). ( Baca juga:GeNose Diterapkan di 4 Bandara, Menhub: Alhamdulillah )
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.
“Sesuai dengan Pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden,” jelas Dadun Kohar Sabtu, (3/4/2021).
Dia mencatat, pencegahan itu dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis atau melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Lihat Juga :