Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya

Minggu, 04 April 2021 - 07:46 WIB
loading...
A A A
Sebagai langkah preventif atau pencegahan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dan dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk mewakilkan kehadirannya, termasuk pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan dalam Rapat dengan pemberian kuasa kepada penerima kuasa.

Baca Juga: Vaksinasi Pelaku Bursa Tak Bisa Jadi Sentimen Positif buat IHSG

Perseroan menyiapkan dua jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran, pengambilan suara, serta penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, yaitu Surat Kuasa Konvensional atau e-Proxy dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan www.adaro.com. Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-, dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Jl. Kyai Caringin nomor 2-A, RT11/RW04, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10150, dengan melampirkan copy kartu identitas (KTP/Paspor). Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima Perseroan dan Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.

ii. E-Proxy melalui eASY.KSEI
Pemberian kuasa dilakukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Ficomido Buana Registrar melalui aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan Rapat. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan satu hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam Rapat yang akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Jasa Marga Tebar Dividen...
Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun, Catat Kapan Cairnya
PTPP Gelar RUPST Tahun...
PTPP Gelar RUPST Tahun Buku 2025: Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis
Harris Arthur Hedar...
Harris Arthur Hedar Kembali Jabat Komisaris Independen Wijaya Karya
Gelar RUPST, Anabatic...
Gelar RUPST, Anabatic Tunjuk Irfan Setiaputra jadi Presiden Komisaris Baru
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
Lowongan Kerja PT Adaro...
Lowongan Kerja PT Adaro Energy Indonesia September 2024, Lulusan SMA hingga Sarjana Merapat!
6 Jurusan Kuliah yang...
6 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan PT Adaro Minerals, Perusahaan dengan Saham Tercuan 2022
Rekomendasi
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Ironi Polestar: Dirakit...
Ironi Polestar: Dirakit di Amerika, tapi Tetap Dilarang Karena Software China
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Berita Terkini
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved