Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!
Minggu, 04 April 2021 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini pengawasan terhadap kosmetik asal impor, hanya dilakukan oleh BPOM melalui penerapan kewajiban Surat Keterangan Impor (SKI) yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (pengawasan post border). Sehingga, potensi masuknya kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah, menjadi lebih besar," kata dia.
Dia mengatakan jika dipersyaratkan laporan surveyor atau pemeriksaan kesesuaian produk kosmetik dengan ketentuan Pemerintah di negara muat barang, tentu saja konsep pencegahan masuknya kosmetik ilegal maupun kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah akan menjadi jauh lebih baik. Tidak hanya itu, juga akan membantu meringankan fungsi pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di pasar domestik yang saat ini dilakukan oleh BPOM.
"Dengan tambahan instrumen lartas itu diharapkan industri kosmetik dalam negeri dapat tumbuh dan bisa bersaing dengan produk impor," imbuhnya.
Baca Juga: Harga Kedelai Tinggi, Produsen Tahu dan Tempe Bakal Ajukan Impor Mandiri
Dia menjelaskan, pada tahun 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Bea & Cukai, telah melakukan pembahasan untuk revisi Permendag Produk Tertentu, yang salah satu masukannya adalah mengatur kembali importasi kosmetik.
Dia mengatakan jika dipersyaratkan laporan surveyor atau pemeriksaan kesesuaian produk kosmetik dengan ketentuan Pemerintah di negara muat barang, tentu saja konsep pencegahan masuknya kosmetik ilegal maupun kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah akan menjadi jauh lebih baik. Tidak hanya itu, juga akan membantu meringankan fungsi pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di pasar domestik yang saat ini dilakukan oleh BPOM.
"Dengan tambahan instrumen lartas itu diharapkan industri kosmetik dalam negeri dapat tumbuh dan bisa bersaing dengan produk impor," imbuhnya.
Baca Juga: Harga Kedelai Tinggi, Produsen Tahu dan Tempe Bakal Ajukan Impor Mandiri
Dia menjelaskan, pada tahun 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Bea & Cukai, telah melakukan pembahasan untuk revisi Permendag Produk Tertentu, yang salah satu masukannya adalah mengatur kembali importasi kosmetik.
Lihat Juga :