Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!
Minggu, 04 April 2021 - 21:46 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) melihat pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk melindungi pasar di dalam negeri dari maraknya produk impor . Pasalnya, banyak produk lokal yang terdampak akibat persaingan tidak sehat dengan produk impor. Salah satunya adalah produk kosmetik, di mana industri dalam negeri sebetulnya sudah mampu memproduksi kosmetik yang aman dan berkualitas.
Sebab itu saat ini waktu yang tepat memperketat pengawasan masuknya produk kosmetik impor guna melindungi keberlangsungan industri kosmetik di dalam negeri dengan berbagai instrumen ataupun kebijakan persyaratan impor. Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengtakan instrumen yang dapat digunakan adalah kewajiban verifikasi produk kosmetik di negara muat sebelum importasi kosmetik dilakukan guna menghindari menjamurnya produk kosmetik aspal (asli tapi palsu) yang saat ini diduga banyak beredar di tanah air. Saat ini, kosmetik impor masuk ke Indonesia secara legal melalui distributor ataupun melalui perdagangan e-commerce.
"Marak juga kosmetik impor ilegal yang lebih membahayakan komsumen serta menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat. Selain merugikan konsumen pengguna produk kosmetik karena membahayakan kesehatan, peredaran produk kosmetik aspal berpotensi menghancurkan industri produk kosmetik lokal," ujar dia, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: Banjir Produk Impor Tekstil, Ketua DPD Desak Proteksi Pasar Lindungi IKM
Menurut dia pengetatan dan pengawasan importasi produk kosmetik untuk menjaga kearifan lokal produk kosmetik Indonesia yang selama ini diwarisi secara turun temurun. Pasalnya, kata dia, banyaknya produk kosmetik impor yang beredar di Indonesia saat ini membuat industri kosmetik dalam negeri sulit tumbuh. Pihaknya mengusulkan tiga instrumen larangan pembatasan (lartas) terhadap importasi produk kosmetik itu yakni melalui pertimbangan teknisnya, persetujuan impor (PI) serta keharusan adanya Laporan Surveyor (LS).
Sebab itu saat ini waktu yang tepat memperketat pengawasan masuknya produk kosmetik impor guna melindungi keberlangsungan industri kosmetik di dalam negeri dengan berbagai instrumen ataupun kebijakan persyaratan impor. Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengtakan instrumen yang dapat digunakan adalah kewajiban verifikasi produk kosmetik di negara muat sebelum importasi kosmetik dilakukan guna menghindari menjamurnya produk kosmetik aspal (asli tapi palsu) yang saat ini diduga banyak beredar di tanah air. Saat ini, kosmetik impor masuk ke Indonesia secara legal melalui distributor ataupun melalui perdagangan e-commerce.
"Marak juga kosmetik impor ilegal yang lebih membahayakan komsumen serta menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat. Selain merugikan konsumen pengguna produk kosmetik karena membahayakan kesehatan, peredaran produk kosmetik aspal berpotensi menghancurkan industri produk kosmetik lokal," ujar dia, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: Banjir Produk Impor Tekstil, Ketua DPD Desak Proteksi Pasar Lindungi IKM
Menurut dia pengetatan dan pengawasan importasi produk kosmetik untuk menjaga kearifan lokal produk kosmetik Indonesia yang selama ini diwarisi secara turun temurun. Pasalnya, kata dia, banyaknya produk kosmetik impor yang beredar di Indonesia saat ini membuat industri kosmetik dalam negeri sulit tumbuh. Pihaknya mengusulkan tiga instrumen larangan pembatasan (lartas) terhadap importasi produk kosmetik itu yakni melalui pertimbangan teknisnya, persetujuan impor (PI) serta keharusan adanya Laporan Surveyor (LS).
Lihat Juga :