Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!

Minggu, 04 April 2021 - 21:46 WIB
loading...
Banjir Impor Kosmetik Ilegal, GINSI: Bikin Hancur Industri Lokal!
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) melihat pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk melindungi pasar di dalam negeri dari maraknya produk impor . Pasalnya, banyak produk lokal yang terdampak akibat persaingan tidak sehat dengan produk impor. Salah satunya adalah produk kosmetik, di mana industri dalam negeri sebetulnya sudah mampu memproduksi kosmetik yang aman dan berkualitas.

Sebab itu saat ini waktu yang tepat memperketat pengawasan masuknya produk kosmetik impor guna melindungi keberlangsungan industri kosmetik di dalam negeri dengan berbagai instrumen ataupun kebijakan persyaratan impor. Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengtakan instrumen yang dapat digunakan adalah kewajiban verifikasi produk kosmetik di negara muat sebelum importasi kosmetik dilakukan guna menghindari menjamurnya produk kosmetik aspal (asli tapi palsu) yang saat ini diduga banyak beredar di tanah air. Saat ini, kosmetik impor masuk ke Indonesia secara legal melalui distributor ataupun melalui perdagangan e-commerce.

"Marak juga kosmetik impor ilegal yang lebih membahayakan komsumen serta menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat. Selain merugikan konsumen pengguna produk kosmetik karena membahayakan kesehatan, peredaran produk kosmetik aspal berpotensi menghancurkan industri produk kosmetik lokal," ujar dia, Minggu (4/4/2021).



Menurut dia pengetatan dan pengawasan importasi produk kosmetik untuk menjaga kearifan lokal produk kosmetik Indonesia yang selama ini diwarisi secara turun temurun. Pasalnya, kata dia, banyaknya produk kosmetik impor yang beredar di Indonesia saat ini membuat industri kosmetik dalam negeri sulit tumbuh. Pihaknya mengusulkan tiga instrumen larangan pembatasan (lartas) terhadap importasi produk kosmetik itu yakni melalui pertimbangan teknisnya, persetujuan impor (PI) serta keharusan adanya Laporan Surveyor (LS).

"Saat ini pengawasan terhadap kosmetik asal impor, hanya dilakukan oleh BPOM melalui penerapan kewajiban Surat Keterangan Impor (SKI) yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (pengawasan post border). Sehingga, potensi masuknya kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan Pemerintah, menjadi lebih besar," kata dia.

Dia mengatakan jika dipersyaratkan laporan surveyor atau pemeriksaan kesesuaian produk kosmetik dengan ketentuan Pemerintah di negara muat barang, tentu saja konsep pencegahan masuknya kosmetik ilegal maupun kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah akan menjadi jauh lebih baik. Tidak hanya itu, juga akan membantu meringankan fungsi pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di pasar domestik yang saat ini dilakukan oleh BPOM.

"Dengan tambahan instrumen lartas itu diharapkan industri kosmetik dalam negeri dapat tumbuh dan bisa bersaing dengan produk impor," imbuhnya.



Dia menjelaskan, pada tahun 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen Bea & Cukai, telah melakukan pembahasan untuk revisi Permendag Produk Tertentu, yang salah satu masukannya adalah mengatur kembali importasi kosmetik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4237 seconds (0.1#10.140)