Dongkrak Porsi Kredit UMKM, Pemerintah Perlebar Plafon Pinjaman
Senin, 05 April 2021 - 13:47 WIB
loading...
Ilustrasi UMKM. Foto/Dok SINDOphoto/Muchtamir Zaide
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30% pada tahun 2024.
Dia mengatakan, untuk menggenjot porsi kredit ini, presiden meminta agar ada pelebaran plafon pinjaman pada kredit UMKM. Salah satunya kredit yang diperlebar plafon pinjamannya adalah adalah pada kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.
“Arahan bapak presiden terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp.50 juta, ini untuk ditingkatkan plafon menjadi Rp.100 juta. Jadi sekali lagi bahwa yg tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp.100 juta,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Mantap! Jokowi Minta Porsi Kredit UMKM Naik Jadi 30% di 2024
Kemudian plafon lainnya yang diperlebar adalah untuk kredit bagi UMKM yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp.10 miliar. “KUR yang besarannya antara Rp.500 juta sampai Rp.10 miliar, ini arahan bapak presiden ditingkatkan dari Rp.500 juta menjadi Rp.20 miliar,” ujarnya. “Nah ini perubahan-perubahan yang diharapkan untuk segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden,” lanjutnya.
Dia mengatakan, untuk menggenjot porsi kredit ini, presiden meminta agar ada pelebaran plafon pinjaman pada kredit UMKM. Salah satunya kredit yang diperlebar plafon pinjamannya adalah adalah pada kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.
“Arahan bapak presiden terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp.50 juta, ini untuk ditingkatkan plafon menjadi Rp.100 juta. Jadi sekali lagi bahwa yg tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp.100 juta,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Mantap! Jokowi Minta Porsi Kredit UMKM Naik Jadi 30% di 2024
Kemudian plafon lainnya yang diperlebar adalah untuk kredit bagi UMKM yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp.10 miliar. “KUR yang besarannya antara Rp.500 juta sampai Rp.10 miliar, ini arahan bapak presiden ditingkatkan dari Rp.500 juta menjadi Rp.20 miliar,” ujarnya. “Nah ini perubahan-perubahan yang diharapkan untuk segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden,” lanjutnya.
Lihat Juga :