Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dipanggil Pemprov

Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
Kisruh Kenaikan Harga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Manajemen PT Pertamina datang memenuhi panggilan rapat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , Senin (5/4/2021). Manajemen PT Pertamina dipimpin langsung General Manager PT Pertamina MOR I-Sumbagut Herra Indra. Indra dan rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina di Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut.

Panggilan rapat ini menjadi sorotan pasca-kekisruhan yang terjadi akibat kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021 lalu. ( Baca juga:Tuding Pertamina, Pengamat: Gubernur Harus Pahami Komponen Harga BBM )

Seusai pertemuan, Indra sendiri membantah adanya kisruh antara Pertamina dan Pemprov Sumut menyusul kenaikan harga jual BBM non-subsidi pasca-pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Gak ada sebenarnya, gak ada kisruh. Kami fine-fine aja. Nanti di kantor aja,” kata Indra.

Indra bahkan menyebut, pertemuan dengan sekda bukan membahas persoalan kenaikan tarif BBM non-subsidi. “Bahas yang lain, masalah proyek,” sebut Herra Indra.

Sementara, terkait adanya keberatan masyarakat atas pemberlakuan tarif baru oleh Pertamina di tengah pandemi ini, Herra Indra menganggap itu sebagai hal yang lumrah. “Ya wajar aja sih,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumatera Utara telah menuai kekisruhan antara Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan kenaikan ini juga mendapat penolakan keras dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, yang meminta kebijakan kenaikan harga dievaluasi.

Pertamina awalnya menyebut kenaikkan harga mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Nah dalam peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5%.

Namun, Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. Menurut Edy, tidak ada kaitan kenaikan PBBKB terhadap kenaikan BBM di Sumut. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada izin DPR RI, jadi tidak bisa hanya melalui pergub. ( Baca juga:Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta )

“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau pergub tak bisa,” urainya.

Jenis BBM non-subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Desa Energi Berdikari...
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
PHE Catat Produksi Migas...
PHE Catat Produksi Migas 1,03 Juta BOEPD di 2025, Kuasai 65% Lifting Minyak RI
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Harga BBM di India Melonjak...
Harga BBM di India Melonjak Tajam, Naik Tiga Kali dalam Delapan Hari
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Rekomendasi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Kim Soo Hyun Mulai Comeback...
Kim Soo Hyun Mulai Comeback ke Industri Hiburan Lewat Iklan Fashion
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved