Penerbangan Mati Suri, Lion Air Tunda THR Pramugari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lion Air Group yang menangani Wings Air, Batik Air menyampaikan penjelasan mengenai beredarnya informasi terkait penanganan manajemen atas karyawan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan bahwa maskapai tengah berada di masa sulit dan menantang akibat Covid-19 yang memberikan dampak luar biasa, termasuk situasi yang penuh ketidakpastian.
Hal ini berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini yang hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu.
"Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, rencana akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan)," kata Danang di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Baca Juga : Mayday, Mayday, Industri Penerbangan Dunia Terancam Bangkrut )
Dia melanjutkan, pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, jika operasional penerbangan sudah normal kembali serta kondisi sudah baik dan stabil.
"Pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik," katanya.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 yang melanda di awal tahun menjadikan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal secara domestik dan internasional. "Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat," pungkasnya.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan bahwa maskapai tengah berada di masa sulit dan menantang akibat Covid-19 yang memberikan dampak luar biasa, termasuk situasi yang penuh ketidakpastian.
Hal ini berdampak pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini yang hanya diberikan kepada pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu.
"Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, rencana akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan)," kata Danang di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (Baca Juga : Mayday, Mayday, Industri Penerbangan Dunia Terancam Bangkrut )
Dia melanjutkan, pemberian THR kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara) dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, jika operasional penerbangan sudah normal kembali serta kondisi sudah baik dan stabil.
"Pemberian THR kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik," katanya.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 yang melanda di awal tahun menjadikan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal secara domestik dan internasional. "Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat," pungkasnya.
(ind)