Lion Air Mulai Bersiap Kembali Layani Penerbangan
Kamis, 07 Mei 2020 - 13:12 WIB
loading...
Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air yang terdiri dari Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) memastikan akan kembali beroperasional dalam mengangkut penumpang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Sejalan dengan itu diterbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menerangkan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
"Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,"' katanya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Sambung dia menambahkan, operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first).
Sejalan dengan itu diterbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menerangkan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
"Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,"' katanya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Sambung dia menambahkan, operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first).
Lihat Juga :