Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dipanggil Pemprov

Senin, 05 April 2021 - 17:22 WIB
loading...
Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dipanggil Pemprov
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Manajemen PT Pertamina datang memenuhi panggilan rapat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , Senin (5/4/2021). Manajemen PT Pertamina dipimpin langsung General Manager PT Pertamina MOR I-Sumbagut Herra Indra. Indra dan rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara R Sabrina di Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut.

Panggilan rapat ini menjadi sorotan pasca-kekisruhan yang terjadi akibat kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di wilayah Sumatera Utara per 1 April 2021 lalu. ( Baca juga:Tuding Pertamina, Pengamat: Gubernur Harus Pahami Komponen Harga BBM )

Seusai pertemuan, Indra sendiri membantah adanya kisruh antara Pertamina dan Pemprov Sumut menyusul kenaikan harga jual BBM non-subsidi pasca-pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Gak ada sebenarnya, gak ada kisruh. Kami fine-fine aja. Nanti di kantor aja,” kata Indra.

Indra bahkan menyebut, pertemuan dengan sekda bukan membahas persoalan kenaikan tarif BBM non-subsidi. “Bahas yang lain, masalah proyek,” sebut Herra Indra.

Sementara, terkait adanya keberatan masyarakat atas pemberlakuan tarif baru oleh Pertamina di tengah pandemi ini, Herra Indra menganggap itu sebagai hal yang lumrah. “Ya wajar aja sih,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumatera Utara telah menuai kekisruhan antara Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan kenaikan ini juga mendapat penolakan keras dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, yang meminta kebijakan kenaikan harga dievaluasi.

Pertamina awalnya menyebut kenaikkan harga mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Nah dalam peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5%.

Namun, Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina itu. Ia pun meminta Pertamina Sumbagut mengevaluasi kenaikan ini. Menurut Edy, tidak ada kaitan kenaikan PBBKB terhadap kenaikan BBM di Sumut. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada izin DPR RI, jadi tidak bisa hanya melalui pergub. ( Baca juga:Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta )

“Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar pergub. Pergub inikan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau pergub tak bisa,” urainya.

Jenis BBM non-subsidi yang naik di Sumut mulai 1 April adalah untuk BBM harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3045 seconds (0.1#10.140)