Diusulkan KUR hingga Rp100 Juta Bisa tanpa Jaminan
Senin, 05 April 2021 - 22:22 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil, di Kantor Presiden, Senin (5/4), pemerintah berencana menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR ) hingga Rp 20 miliar. Tujuan kenaikan plafon kredit UMKM adalah untuk mendorong peningkatan rasio kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rata-rata sekitar 20% saat ini menjadi 30% pada 2024.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini bahwa penambahan porsi rasio kredit bagi para pelaku UMKM tersebut akan mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk naik kelas. ( Baca juga:Enaknya Jadi Pengusaha Besar, Dapat Perluasan Jaminan Kredit dari Sri Mulyani )
"Kita harap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya," ujar Teten saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Teten menambahkan, Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi UMKM. Korporatisasi yang dimaksud adalah membuat usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.
"Tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan, tapi dalam bentuk PT atau koperasi supaya tadi penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan jadi di atas 30% pada 2024 juga bisa terealisasi dengan baik," tuturnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini bahwa penambahan porsi rasio kredit bagi para pelaku UMKM tersebut akan mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk naik kelas. ( Baca juga:Enaknya Jadi Pengusaha Besar, Dapat Perluasan Jaminan Kredit dari Sri Mulyani )
"Kita harap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya," ujar Teten saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Teten menambahkan, Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi UMKM. Korporatisasi yang dimaksud adalah membuat usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.
"Tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan, tapi dalam bentuk PT atau koperasi supaya tadi penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan jadi di atas 30% pada 2024 juga bisa terealisasi dengan baik," tuturnya.
Lihat Juga :