Zaman Lagi Susah, PHRI Usul Kewajiban Bayar Royalti Diterapkan Setelah Pandemi

Selasa, 06 April 2021 - 19:01 WIB
loading...
Zaman Lagi Susah, PHRI...
Suasana di sebuah hotel. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti bagi yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan seharusnya pemerintah jangan dulu membuat hal-hal yang menyulitkan pelaku usaha. "Kita sih mintanya cooling down dulu lah dalam situasi sulit seperti ini," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: PP Diteken Jokowi, Putar Lagu Orang di Kafe, Toko dan Radio Harus Bayar Royalti

Sutrisno menjelaskan dalam hal ini pihaknya bukannya tidak mau bayar royalti, tapi keadaan di tengah pandemi Covid-19 ini pelaku usaha sedang mengalami kesusahan. "Jangan semua dipunguti kita juga kan lagi susah, nanti kalo sudah lebih baik baru boleh lah yang seperti itu," terangnya.

Baca juga: Putar Lagu di Pesawat Wajib Bayar Royalti, Ini Respons Bos Garuda

Dia menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga membayar royalti pada musik-musik yang bersifat komersial, baik di hotel dan restoran. "Ya kalo lagu itu bersifat komersial dibayar tentunya. Tapi seharusnya di tengah kondisi seperti ini jangan ada aturan seperti itu, karena kami sedang sulit," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
One Global Capital Perluas...
One Global Capital Perluas Portofolio Resor melalui Hotel Butik di Parramatta
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Pajak Hotel di DKI Jakarta...
Pajak Hotel di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya
Industri Hotel Digulung...
Industri Hotel Digulung Bencana, Tahun 2025 Jadi Paling Berat
Nikmati Staycation Mewah...
Nikmati Staycation Mewah di Bali, Makin Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Berita Terkini
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved