Putar Lagu di Pesawat Wajib Bayar Royalti, Ini Respons Bos Garuda

Selasa, 06 April 2021 - 17:15 WIB
loading...
Putar Lagu di Pesawat Wajib Bayar Royalti, Ini Respons Bos Garuda
Suasana interior pesawat Garuda Indonesia. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Salah satunya sektor transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.



Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyetujui aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut. "Ya harus diikuti aturan tersebut, karena kan aturan dari pemerintah," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.



Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)