Berisiko Tinggi, Pipa Penyalur Migas di Laut Diawasi Banyak Pihak

Selasa, 06 April 2021 - 22:29 WIB
loading...
Berisiko Tinggi, Pipa...
Foto/shutterstock
A A A
JAKARTA - Dalam rangka penataan dan pemenuhan regulasi terkait pipa penyalur migas bawah laut yang dimiliki oleh badan usaha hilir migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyelenggarakan Workshop Database Pipa Penyalur Di Bawah Laut Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas di Tangerang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut yang di antaranya memuat tentang koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut, serta peraturan terkait lainnya. ( Baca juga:Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan )

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim berharap melalui kegiatan ini, semua pihak terkait dapat bersinergi dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap pipa penyalur di lepas pantai pada kegiatan usaha hilir migas di wilayah Republik Indonesia.

Menurut Wakhid, kegiatan usaha minyak dan gas bumi merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Salah satu kegiatan migas adalah kegiatan pengangkutan migas melalui pipa penyalur. Jalur pipa penyalur tersebut beberapa berada di bawah laut yang juga berada di jalur pelayaran.

Pipa dan/atau kabel bawah laut yang tergelar dan digambarkan pada peta laut Indonesia belum tertata dan perlu diselaraskan dengan peta rencana tata ruang/rencana zonasi.

"Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menginisasi untuk melakukan pemetaan koridor dan koordinat peta alur pipa dan/atau kabel bawah laut," ujarnya melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (6/4/2021).

Wakhid mencontohkan, kejadian kebocoran pipa penyalur di Refinery unit V, Balikpapan PT Pertamina (Persero) merupakan pukulan berat bagi industri migas. Untuk itu, Ditjen Migas dalam rangka pengawasan dan pembinaan kegiatan migas berinisiatif menggandeng stakeholder di wilayah laut, bahu-membahu berkoordinasi bersama mengamankan pipa penyalur migas di bawah laut.

"Khususnya terkait penetapan daerah terbatas terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai. Diharapkan ke depannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan secara daring dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. ( Baca juga:Komisarisnya Dituding Telantarkan Anak, Waskita Karya: Itu Urusan Pribadi! )

Mulai dari koridor pipa laut oleh KKP, izin membangun pipa bawah laut oleh Kemenhub, pemetaan pipa laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan daerah terbatas dan persetujuan layak pperasi oleh Ditjen Migas-Kementerian ESDM.

Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved