Saratoga Investama Sedaya Gelar RUPST dan RUPSLB Bersamaan 28 April, Intip Bahas Apa Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) secara bersamaan. Adapun RUPST dan RUPSLB akan dilakukan pada Rabu (28/4/2021) di Menara Karya, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST dan tiga mata acara yang akan dibahas pada RUPSLB.
Untuk mata acara RUPST, pertama adalah persetujuan atas laporan tahunan untuk tahun buku 2020 dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.
Kedua, persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020. Ketiga, persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Keempat, persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021 dan kelima, pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Kemudian, tiga agenda RUPSLB yaitu, pertama, persetujuan atas rencana pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan. Kedua, persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan dan ketiga, persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 5 April 2021 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 April 2021.
2. Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Sedangkan Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk kedalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) , terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST dan tiga mata acara yang akan dibahas pada RUPSLB.
Untuk mata acara RUPST, pertama adalah persetujuan atas laporan tahunan untuk tahun buku 2020 dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020.
Kedua, persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020. Ketiga, persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Keempat, persetujuan atas penetapan gaji, honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021 dan kelima, pelaporan atas hasil pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Kemudian, tiga agenda RUPSLB yaitu, pertama, persetujuan atas rencana pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) Perseroan. Kedua, persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan dan ketiga, persetujuan atas penggunaan saham treasuri Perseroan untuk Program Insentif Jangka Panjang (Long Term Incentive Program) Perseroan.
Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 5 April 2021 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 April 2021.
2. Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Sedangkan Para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk kedalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
(akr)