Pembayaran Denda JKN-KIS Kini Bisa Online Lewat Tokopedia
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
“Namun kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat. Sakit tidak ada yang tahu, apalagi jika ternyata harus di rawat inap," tukasnya.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan, per 1 September 2020, peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet.
"Kami sudah siapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia. Untuk itu segera daftar autodebet agar tidak lupa membayar iuran dan meminimalisir terkena denda layanan,” ucapnya.
Selain kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS, masyarakat dapat mendaftarkan pembayaran iuran secara autodebet di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan (https://www.tokopedia.com/langganan). Kemudahan tersebut membantu masyarakat dapat terus membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu sehingga dapat menikmati pelayanan kesehatan secara optimal.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan, per 1 September 2020, peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet.
"Kami sudah siapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia. Untuk itu segera daftar autodebet agar tidak lupa membayar iuran dan meminimalisir terkena denda layanan,” ucapnya.
Selain kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS, masyarakat dapat mendaftarkan pembayaran iuran secara autodebet di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan (https://www.tokopedia.com/langganan). Kemudahan tersebut membantu masyarakat dapat terus membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu sehingga dapat menikmati pelayanan kesehatan secara optimal.
(ind)
Lihat Juga :