Pembayaran Denda JKN-KIS Kini Bisa Online Lewat Tokopedia

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:46 WIB
loading...
Pembayaran Denda JKN-KIS Kini Bisa Online Lewat Tokopedia
Tokopedia menghadirkan kemudahan baru, yaitu pembayaran denda layanan Program JKN-KIS. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perusahaan teknologi Tokopedia mengumumkan bahwa masyarakat bisa membayar denda layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), salah satu program BPJS Kesehatan, secara lebih mudah dan cepat lewat situs atau aplikasi Tokopedia.

Sejak peluncuran layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Tokopedia pada tahun 2018 lalu, Tokopedia mencatatkan kenaikan jumlah bulanan pengguna yang membayar iuran sebesar hampir 2,5 kali lipat dari awal 2018 hingga akhir 2019.

Antusiasme tersebut mendorong Tokopedia untuk menghadirkan kemudahan baru, yaitu pembayaran denda layanan Program JKN-KIS. Tokopedia menjadi perusahaan teknologi pertama yang menghadirkan layanan ini.

“Kami terus mendukung upaya pemerintah membantu masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Dengan kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS ini, Tokopedia berharap masyarakat, terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran namun harus menjalani rawat inap, semakin terbantu dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS," ujar COO Tokopedia Melissa Siska Juminto di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menyambut baik kerja sama dengan Tokopedia. “Kami mengapresiasi langkah Tokopedia untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam pembayaran denda layanan Program JKN-KIS. Apabila denda layanan ini sudah dibayar dengan cepat maka peserta akan lebih mudah mendapatkan layanan rawat inap,” kata Kemal.

Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) misalnya rumah sakit atau klinik utama, peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia dan memilih layanan BPJS, pilih BPJS Denda, lalu masukan Nomor Kartu Peserta dan pilih Cek Tagihan.

Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia. Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

“Namun kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat. Sakit tidak ada yang tahu, apalagi jika ternyata harus di rawat inap," tukasnya.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan, per 1 September 2020, peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet.

"Kami sudah siapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia. Untuk itu segera daftar autodebet agar tidak lupa membayar iuran dan meminimalisir terkena denda layanan,” ucapnya.

Selain kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS, masyarakat dapat mendaftarkan pembayaran iuran secara autodebet di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan (https://www.tokopedia.com/langganan). Kemudahan tersebut membantu masyarakat dapat terus membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu sehingga dapat menikmati pelayanan kesehatan secara optimal.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)