Pertamina-FSPPB Resmi Perpanjang Perjanjian Kerja Bersama

Rabu, 07 April 2021 - 13:32 WIB
loading...
Pertamina-FSPPB Resmi...
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Penandatanganan PKB ini dilaksanakan di Ruang Exlounge, Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Pertamina Percepat Verifikasi Kerusakan Properti Warga di Area Balongan

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya. Ada beberapa alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun.

“Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya,” ujarnya.

Meski demikian, perpanjangan PKB tersebut membuat semua pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha, memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan.

“Perjanjian perpanjangan ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan bisnis di perusahaan ini, sehingga dengan demikian secara hukum pun tetap secara normatif kita jalankan oleh para perwira semua,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan PKB Periode 2019-2021 akan berakhir pada 14 April mendatang, namun karena lain hal PKB ini diperpanjang maksimal satu tahun. Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak di dalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak.

“Seyogyanya PKB 2019-2021 berakhir pada tanggal 14 April 2021, namun melihat situasi dan kondisi saat ini di mana perusahaan sedang dihadapkan restrukturasi organisasi dan juga kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, serta beberapa hal yang lain yang menjadikan kita pada akhirnya bersepakat bahwa PKB periode ini diperpanjang selama maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Arie menjelaskan.

Baca Juga: Jelang Munas, Pekerja Pertamina dari Sabang Sampai Merauke Bergerak Serentak

Meski diperpanjang selama satu tahun, namun FSPPB akan segera merumuskan PKB selanjutnya dalam waktu dekat. Ia berharap perpanjangan ini semakin menunjukkan kepada khalayak bahwa hubungan industrial antara pekerja dengan Direksi Pertamina terjalin secara harmonis.

“Mudah-mudahan apa yang sudah tertuang di dalam PKB dapat dilaksanakan secara komitmen, konsisten, dan bertanggung jawab. Saya ucapkan terima kasih kepada dirut dan jajaran direksi atas kesempatan hari ini akhirnya bisa bersepakat untuk memperpanjang kembali PKB sehingga kita bisa punya pegangan, punya undang-undang atau punya perjanjian antara pihak paling tidak untuk satu tahun ke depan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama KaBid Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan bahwa langkah FSPPB dalam menandatangai Perpanjangan PKB adalah langkah strategis Organisasi dalam menjamin kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan bisnis perusahaan. Hal tersebut harus dapat dipisahkan dengan langkah-langkah litigasi yang sampai saat ini sedang diambil oleh FPSSB.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Pertamina dan ERIA Perkuat...
Pertamina dan ERIA Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi
Sokoguru Policy Forum:...
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Pertamina dan Badan...
Pertamina dan Badan Gizi Nasional Sinergikan Minyak Jelantah menjadi Energi Rendah Karbon untuk Bahan Bakar Pesawat
Dari Cilacap, Presiden...
Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved