Pemprov Sumut Minta Pertamina Batalkan Kenaikan Harga BBM, tapi Laksanakan Pergub
Rabu, 07 April 2021 - 22:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM non-subsidi yang sudah diterapkan sejak 1 April 2021 lalu. Namun mereka tetap meminta Pertamina menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB). ( Baca juga:Kisruh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Pertamina Dioyak-oyak Terus )
Pernyataan itu disampaikan Pemprov Sumut usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4/2021). Pertemuan itu dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca-kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
“Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM non-subsidi,” ujarnya.
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB). Oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” jelas Irman.
Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Pemprov Sumut usai menggelar pertemuan dengan PT Pertamina di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/4/2021). Pertemuan itu dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat serta kisruh yang terjadi pasca-kebijakan kenaikan harga BBM tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, mengatakan Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
“Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM non-subsidi,” ujarnya.
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB). Oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” jelas Irman.
Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Lihat Juga :