Plafon KUR Naik Tanpa Jaminan Disambut Baik, Diyakini Bakal Genjot Produktivitas
Kamis, 08 April 2021 - 02:28 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan naik menjadi Rp100 juta dengan bunga 6 persen.
Baca Juga: Sosialisasikan Program Insentif bagi UMKM, Koperasi, dan Sektor Pariwisata Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
Langkah tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk terus berusaha memberikan relaksasi kepada UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.
“Arahan Bapak Presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi bahwa yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi virtual di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, kata Menko Airlangga, untuk KUR bagi UMKM, yang semula hanya berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, ditingkatkan menjadi Rp500 juta hingga maksimal Rp20 miliar. Program tersebut menjadi paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sosialisasikan Program Insentif bagi UMKM, Koperasi, dan Sektor Pariwisata Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
Langkah tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk terus berusaha memberikan relaksasi kepada UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.
“Arahan Bapak Presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi bahwa yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi virtual di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, kata Menko Airlangga, untuk KUR bagi UMKM, yang semula hanya berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, ditingkatkan menjadi Rp500 juta hingga maksimal Rp20 miliar. Program tersebut menjadi paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru selama masa pandemi Covid-19.
(akr)
Lihat Juga :