Selamatkan Aset Negara, Doli Kurnia: Komisi II DPR Dukung Langkah Pemerintah Ambil Alih TMII
Kamis, 08 April 2021 - 14:35 WIB
loading...
Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII setelah melalui proses yang panjang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah diharapkan bisa menjaga aset dan kekayaan negara ini dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat. Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang sejak Rabu (7/4/2021) resmi menguasai TMII juga diharapkan tetap menjaga ciri khas obyek wisata yang terletak di Jakarta timur itu.
“Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI .
Baca Juga: Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
Pemerintah mengambil alih TMII lewat proses yang panjang. Sebelumnya dalam rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa keuangan) disebutkan bahwa perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg.
Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.
Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Namun, sesuai Akta Perlemahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kepemilikan TMII kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
“Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan TMII,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI .
Baca Juga: Setneg Beberkan Penyebab Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Negara
Pemerintah mengambil alih TMII lewat proses yang panjang. Sebelumnya dalam rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa keuangan) disebutkan bahwa perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg.
Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara. Yayasan Harapan Kita selama ini telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.
Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Namun, sesuai Akta Perlemahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita sudah menyerahkan kepemilikan TMII kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh lahan tanah dan bangunan yang ada juga turut diserahkan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. PP ini menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Lihat Juga :