Resmi! Semua Moda Transportasi Dilarang Operasi 6-17 Mei 2021
Kamis, 08 April 2021 - 18:59 WIB
loading...
Ilustrasi larangan mudik. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang l arangan mudik lebaran . Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari dikeluarkanya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dengan adanya Permenhub tersebut, maka Kementerian Perhubungan melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara hingga perkeretapian. Pelarangan operasional transportasi ini berlaku dari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. "Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," jelas Adita.
Dengan adanya Permenhub tersebut, maka Kementerian Perhubungan melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara hingga perkeretapian. Pelarangan operasional transportasi ini berlaku dari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. "Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," jelas Adita.
Lihat Juga :