Dengan adanya Permenhub tersebut, maka Kementerian Perhubungan melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara hingga perkeretapian. Pelarangan operasional transportasi ini berlaku dari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. "Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," jelas Adita.
Baca Juga:
Larangan mudik sendiri beberapa kali sudah sempat dibahas dalam berbagai kesempatan. Dari mulai rapat tingkat Menteri yang berujung pengumuman larangan mudik oleh Menko PMK Muhadjir Effendy hingga Sidang Kabinet Paripurna yang dilakukan belum lama ini.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Puan: Jangan Buat Kebijakan yang Membingungkan Masyarakat
"Untuk mengantisipasi hal tersebut dan telah ditetapkan pelarangan mudik idu fitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidang Kabinet Paripurna, serta SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik idul fitri dan upaya pengendalian covid-19 selama bulan ramadhan," jelasnya.
Lihat Juga: Baru Narik 3 Hari Mandra Udah Nabrak Motor Sendiri. Nostalgia Sama Sinetron Si Doel Sekarang!
(nng)