Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Kamis, 08 April 2021 - 18:51 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini semakin dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci ramadan 1442 Hijriah.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan dari mulai larangan, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran virus covid-19. Di mana dalam setiap libur panjang atau long weekend kasus angka positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini diharapkan bisa menurunkan dan mencegah angka penyebaran virus Covid-19. Mengingat, seluruh moda transportasi umum dilarang total untuk beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan dari mulai larangan, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran virus covid-19. Di mana dalam setiap libur panjang atau long weekend kasus angka positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini diharapkan bisa menurunkan dan mencegah angka penyebaran virus Covid-19. Mengingat, seluruh moda transportasi umum dilarang total untuk beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Lihat Juga :