Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini semakin dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci ramadan 1442 Hijriah.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan dari mulai larangan, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran virus covid-19. Di mana dalam setiap libur panjang atau long weekend kasus angka positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini diharapkan bisa menurunkan dan mencegah angka penyebaran virus Covid-19. Mengingat, seluruh moda transportasi umum dilarang total untuk beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus covid-19 di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Dikeluarkannya aturan ini juga untuk mencegah masyarakat yang tetap memaksa mudik pada lebaran ini. Meskipun secara tegas pemerintah sudah melarang masyarakat untuk mudik.
Berdasarkan hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ada cukup banyak masyarakat yang tetap memaksa mudik meskipun dilarang, di mana ada sekitar 11% atau 27 juta koresponden masyarakat yang tetap ingin mudik meskipun dilarang.
"Kemenhub melalui Balitbang Kemenhub pada Maret 2021 telah melaksanakan survey kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11% responden atau 27 juta anggota masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun ada larangan mudik," jelasnya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Dalam Permenhub ini juga diatur mengenai beberapa ketentuan dari mulai larangan, pengecualian, pengawasan hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, larangan mudik ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran virus covid-19. Di mana dalam setiap libur panjang atau long weekend kasus angka positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini diharapkan bisa menurunkan dan mencegah angka penyebaran virus Covid-19. Mengingat, seluruh moda transportasi umum dilarang total untuk beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus covid-19 di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Dikeluarkannya aturan ini juga untuk mencegah masyarakat yang tetap memaksa mudik pada lebaran ini. Meskipun secara tegas pemerintah sudah melarang masyarakat untuk mudik.
Berdasarkan hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ada cukup banyak masyarakat yang tetap memaksa mudik meskipun dilarang, di mana ada sekitar 11% atau 27 juta koresponden masyarakat yang tetap ingin mudik meskipun dilarang.
"Kemenhub melalui Balitbang Kemenhub pada Maret 2021 telah melaksanakan survey kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei itu menunjukan ada 11% responden atau 27 juta anggota masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun ada larangan mudik," jelasnya.
(ind)