Bocoran Aturan Larangan Mudik: Angkutan Logistik Boleh Jalan!
Kamis, 08 April 2021 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!
Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi
Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.
"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi
(nng)
Lihat Juga :