Bocoran Aturan Larangan Mudik: Angkutan Logistik Boleh Jalan!

Kamis, 08 April 2021 - 20:25 WIB
loading...
Bocoran Aturan Larangan...
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021. Termasuk juga untuk angkutan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa pengecualian angkutan penyeberangan yang boleh beroperasi. Misalnya untuk penyeberangan Merak- Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar dan juga penyeberangan yang lain yang masih boleh diangkut dengan kapal roro namun hanya khusus kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.

Kemudian kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. Lalu kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19. "Keempat kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).



Sementara itu, untuk kendaraan atau transportasi darat yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri. Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang. Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pertama terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit.



Lalu yang kedua adalah masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal. Kemudian yang ketiga adalah perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping. Dan yang terakhir adalah layanan kesehatan yang darurat.

"Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," jelas Budi
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)