Biar Fair, Industri Hasil Tembakau Butuh Road Map
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap fair atau adil dalam memperlakukan industri hasil tembakau (IHT). Jangan karena tekanan dari kelompok tertentu, dengan alasan Pengendalian konsumsi lalu menaikan harga jual eceran (HJE) dan cukai rokok setinggi tingginya. Namun melupakan peran penting industri tersebut dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakan perekonomian sekaligus memberikan pemasukan pada negara.
Agar pemerintah dapat menjalankan sikap yang fair atau adil terhadap industri hasil tembakau. Yakni di satu sisi pemerintah perlu memperhatikan pengendalian konsumsi lewat kenaikan cukai dan harga jual eceran. Di sisi lain perlu mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri tersebut, untuk penyerapan tenaga kerja dan perekonomian, pemerintah perlu segera membuat road map atau peta jalan IHT.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah dan sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Wening Swasono, kepada pers kemarin di Jakarta.
“Industri hasil tembakau perlu road map atau peta jalan untuk menjamin kepastian dan keberlangsungan Industri itu sendiri. Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stakeholder terkait. Dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik skala besar maupun skala menengah dan kecil,” tegas Penelitian PPKE Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah.
Menurut Imanina, roadmap yang dibentuk nanti semacam buku acuan, guideline yang dapat digunakan sebagai pedoman bersama dalam merumuskan kebijakan IHT. Baik dari segi jumlah produksi rokok, besaran cukai setiap tahunnya dan yang lainnya.
Sependapat dengan Imanina, Sekjen Pengurus Nasional APTI Wening Swasono, berpendapat, road map yang dibuat pemerintah tidak perlu dalam bentuk undang-undang. Namun kesepakatan bersama antara para menteri dan pelaku industri hasil tembakau itu sendiri. Dengan demikian proses pembuatannya selain melibatkan para pelaku IHT dan kementrian perindustrian juga melibatkan kementrian keuangan dan kementrian Kesehatan.
“Yang berkompeten menyiapkan road map industri hasil tembakau adalah Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Kehutanan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, kementrian tenaga kerja, selain para pelaku industri hasil tembakau itu sendiri. Sehingga masing masing kementrian tidak berjalan sendiri sendiri dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan IHT,” tegas Wening Swasono.
Sedangkan Imanina berpendapat, yang pantas memimpin pembuatan road map untuk IHT adalah Menteri Kordinator bidang perekonomian. Pihak Menko Perekonomian perlu melibatkan pelaku industri hasil tembakau seperti asosiasi petani tembakau atau, pengurus gabungan pabrik rokok (Gapero atau Gappri).
“Kementerian Perekonomian sebagai koordinator dapat memimpin dalam pembuatan roadmap ini dengan melibatkan kementrian lain yang terkait, termasuk kementerian kesehatan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” papar Imanina.
Agar pemerintah dapat menjalankan sikap yang fair atau adil terhadap industri hasil tembakau. Yakni di satu sisi pemerintah perlu memperhatikan pengendalian konsumsi lewat kenaikan cukai dan harga jual eceran. Di sisi lain perlu mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri tersebut, untuk penyerapan tenaga kerja dan perekonomian, pemerintah perlu segera membuat road map atau peta jalan IHT.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah dan sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Wening Swasono, kepada pers kemarin di Jakarta.
“Industri hasil tembakau perlu road map atau peta jalan untuk menjamin kepastian dan keberlangsungan Industri itu sendiri. Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stakeholder terkait. Dalam hal ini pelaku industri hasil tembakau baik skala besar maupun skala menengah dan kecil,” tegas Penelitian PPKE Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah.
Menurut Imanina, roadmap yang dibentuk nanti semacam buku acuan, guideline yang dapat digunakan sebagai pedoman bersama dalam merumuskan kebijakan IHT. Baik dari segi jumlah produksi rokok, besaran cukai setiap tahunnya dan yang lainnya.
Sependapat dengan Imanina, Sekjen Pengurus Nasional APTI Wening Swasono, berpendapat, road map yang dibuat pemerintah tidak perlu dalam bentuk undang-undang. Namun kesepakatan bersama antara para menteri dan pelaku industri hasil tembakau itu sendiri. Dengan demikian proses pembuatannya selain melibatkan para pelaku IHT dan kementrian perindustrian juga melibatkan kementrian keuangan dan kementrian Kesehatan.
“Yang berkompeten menyiapkan road map industri hasil tembakau adalah Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Kehutanan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, kementrian tenaga kerja, selain para pelaku industri hasil tembakau itu sendiri. Sehingga masing masing kementrian tidak berjalan sendiri sendiri dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan IHT,” tegas Wening Swasono.
Sedangkan Imanina berpendapat, yang pantas memimpin pembuatan road map untuk IHT adalah Menteri Kordinator bidang perekonomian. Pihak Menko Perekonomian perlu melibatkan pelaku industri hasil tembakau seperti asosiasi petani tembakau atau, pengurus gabungan pabrik rokok (Gapero atau Gappri).
“Kementerian Perekonomian sebagai koordinator dapat memimpin dalam pembuatan roadmap ini dengan melibatkan kementrian lain yang terkait, termasuk kementerian kesehatan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” papar Imanina.