Mudik Dilarang, Siap-siap Ada Penyekatan Kendaraan di Jalan Tol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih belum stabil.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, dengan adanya larangan mudik ini maka akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemnhub) yang berwenang di bidang transportasi.
“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.
Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. "Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).
Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, dengan adanya larangan mudik ini maka akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemnhub) yang berwenang di bidang transportasi.
“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.
Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. "Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).
Pengawasan dan penindakan akan mulai dilakukan mulai 6 Mei 2021 mendatang. Ada sekitar 333 check point yang akan dibangun oleh pihak kepolisian dan unsur dinas Kabupaten/Kota.