Mudik Dilarang, Siap-siap Ada Penyekatan Kendaraan di Jalan Tol
Jum'at, 09 April 2021 - 14:35 WIB
loading...
Ilustrasi foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih belum stabil.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, dengan adanya larangan mudik ini maka akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemnhub) yang berwenang di bidang transportasi.
Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, dengan adanya larangan mudik ini maka akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemnhub) yang berwenang di bidang transportasi.
Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei
“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Lihat Juga :