Rancangan Beleid EBT Dinilai Tak Menjawab Persoalan Utama Energi Terbarukan

Sabtu, 10 April 2021 - 00:00 WIB
loading...
Rancangan Beleid EBT...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sejauh ini tidak menjawab secara detail persoalan utama pengelolaan energi terbarukan . Pandangan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (7/4).

Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah tantangan lain, yaitu adanya pengulangan substansi aturan dan tumpang tindih di RUU EBT dengan regulasi yang sudah ada. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. ( Baca juga: Gubernur Nova Ungkap Peluang Investasi di Bidang Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA )

"Di satu sisi akan baik jika memang ketentuan RUU EBT detail dan bisa memberi kepastian hukum serta mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di UU yang sudah ada. Tapi masalahnya, ketentuan di RUU EBT sejauh ini justru sebagian besar mengulang dan tidak menjawab persoalan, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dioperasionalisasikan ketika sudah disahkan," ujar Deputi Direktur Bidang Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

Dari 15 bab yang ada di RUU EBT, hanya dua bab saja yang benar-benar baru, yaitu Bab VII yang mengatur soal harga energi baru dan terbarukan, dan Bab X mengenai dana energi terbarukan.

Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mendorong Komisi VII DPR RI untuk melakukan pendalaman materi dan substansi yang lebih komprehensif dalam menyusun RUU EBT. Hal ini penting karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk mendorong akselerasi energi terbarukan.

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti soal gasifikasi batu bara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar USD377 juta per tahun. Tidak hanya itu, komponen fixed cost sebesar USD2 miliar juga merupakan investasi berisiko tinggi yang berpotensi mengikis kedaulatan negara.

Peneliti dari Trend Asia Andri Prasetiyo menyatakan bahwa dalam RUU EBT ini, jenis ‘energi baru’ bukanlah sumber energi yang patut didorong untuk transisi energi berkelanjutan. Secara substansial, terminologi ini problematik sebab masih memasukkan sumber energi kotor batu bara (gasifikasi).

"Selain berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, ‘energi baru’ itu juga akan membebani keuangan negara. Karena itu, pembahasan tentang ‘energi baru’ menjadi tidak relevan dalam RUU EBT ini. RUU ini harus fokus pada substansi energi terbarukan saja," jelas Andri. ( Baca juga: Dicecar Isu Partai Demokrat, Moeldoko 'Semprot' Wartawan )

Seperti diketahui, transisi energi menjadi salah satu langkah penting yang diambil oleh banyak negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memenuhi komitmen Perjanjian Paris agar suhu bumi tidak melebihi 2 derajat celcius.

Penurunan emisi dan suhu bumi ini hanya bisa dicapai dengan memberikan ruang seluas-luasnya untuk pengembangan energi terbarukan dan mengakhiri penggunaan energi fosil. Termasuk dengan cara tidak memasukkan ketentuan mengenai energi baru berupa gasifikasi batu bara atau likuifaksi batubara, atau energi nuklir dalam RUU EBT.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
PLN EPI Siapkan Infrastruktur...
PLN EPI Siapkan Infrastruktur Gas, Kebutuhan Energi Primer Diproyeksi Tumbuh 5% per Tahun
Sokoguru Policy Forum:...
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
GEM Perkuat Standar...
GEM Perkuat Standar K3 dan APD demi Keselamatan Pekerja
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Jakarta Jadi Pusat Diplomasi...
Jakarta Jadi Pusat Diplomasi Energi Asia, ICEE 2026 Satukan 150 Raksasa Energi Tiongkok dan Indonesia
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved