Prinsip Sustainability Bisnis Mendesak, Jika Perusahaan Tidak Ingin Ditinggalkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan -perusahaan baik di Indonesia dan dunia saat ini tengah 'dikepung' untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan ke dalam aktivitas operasional dan proses pengambilan keputusan bisnis mereka. Pasalnya sustainability sudah menjadi sebuah urgency dan komitmen global untuk memastikan kelangsungan hidup dan kualitas hidup saat ini dan di masa depan.
Collaborative Partner for Sustainability Strategy, Reporting and Assurance dari National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia, Stella Septania menjelaskan, pemahaman dan harapan dari pemangku kepentingan yang sudah sangat berbeda turut mendorong komunitas bisnis ke arah sustainability.
“Mungkin 15 tahun yang lalu adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan masih dianggap sebagai sesuatu yang nice-to-have. Sekarang ini, sustainability sudah menjadi sesuatu yang have-to-be-done, karena semakin banyak kelompok pemangku kepentingan dan semakin besar tekanan dari mereka yang meminta sustainability diintegrasikan ke dalam proses bisnis, aktivitas, dan pengambilan keputusan oleh komunitas bisnis,” jelas Stella di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Kata dia, adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia masih terbatas di beberapa sektor dan oleh perusahaan-perusahaan yang secara regulasi memang diharuskan atau yang diminta oleh pelanggan, principal, dan pemegang sahamnya.
“Sekarang, perusahaan-perusahaan sudah dikepung dari berbagai sisi. Ada peer pressure dari publik, media, dan LSM. Ada financial pressure dari investor dan kreditor, dan ada regulatory pressure dari regulator dan pemerintah. Semuanya mendorong kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” terangnya.
Oleh karena itu menurut Stella, saat ini sudah tidak bisa tidak, sustainability harus segera diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan operasional sehari hari jika perusahaan tidak ingin tertinggal dan ditinggal oleh pemangku kepentingannya.
Sebagai informasi, pada tahun 2016 Indonesia bersama dengan 171 negara-negara di dunia menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perusahan iklim di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat. Kemudian di tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai wujud dari komitmen Indonesia agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.
Di tahun yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Sustainability Report agar kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dimonitor secara transparan.
Dia memaparkan bahwa sustainability tidak hanya soal kegiatan sosial, donasi, filantropi ataupun soal lingkungan. Ia mengatakan bahwa sustainability itu luas dan banyak aspeknya.
Tidak melulu soal sosial kemasyarakatan atau pun soal lingkungan, tapi juga mencakup profitabilitas perusahaan, inovasi, perubahaan paradigma berfikir dan cara kerja, ketenagakerjaan, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Hak Asasi Manusia, integritas, etika bisnis, tata kelola yang baik, manajemen risiko, anti korupsi, supply chain management, anti diskriminasi, keberagaman, ethical sourcing, kualitas produk dan jasa, perlindungan pelanggan, dan masih banyak lagi.
“Jadi sustainability ini bukan hanya tugasnya beberapa orang ataupun beberapa departemen di sebuah perusahaan. Sustainability ini tugasnya semua orang karena setiap unit dan departemen memilliki andil dan aspek sustainability yang terkait dengan tugas dan aktivitas mereka,” tandasnya.
Collaborative Partner for Sustainability Strategy, Reporting and Assurance dari National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia, Stella Septania menjelaskan, pemahaman dan harapan dari pemangku kepentingan yang sudah sangat berbeda turut mendorong komunitas bisnis ke arah sustainability.
“Mungkin 15 tahun yang lalu adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan masih dianggap sebagai sesuatu yang nice-to-have. Sekarang ini, sustainability sudah menjadi sesuatu yang have-to-be-done, karena semakin banyak kelompok pemangku kepentingan dan semakin besar tekanan dari mereka yang meminta sustainability diintegrasikan ke dalam proses bisnis, aktivitas, dan pengambilan keputusan oleh komunitas bisnis,” jelas Stella di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Kata dia, adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia masih terbatas di beberapa sektor dan oleh perusahaan-perusahaan yang secara regulasi memang diharuskan atau yang diminta oleh pelanggan, principal, dan pemegang sahamnya.
“Sekarang, perusahaan-perusahaan sudah dikepung dari berbagai sisi. Ada peer pressure dari publik, media, dan LSM. Ada financial pressure dari investor dan kreditor, dan ada regulatory pressure dari regulator dan pemerintah. Semuanya mendorong kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” terangnya.
Oleh karena itu menurut Stella, saat ini sudah tidak bisa tidak, sustainability harus segera diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan operasional sehari hari jika perusahaan tidak ingin tertinggal dan ditinggal oleh pemangku kepentingannya.
Sebagai informasi, pada tahun 2016 Indonesia bersama dengan 171 negara-negara di dunia menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perusahan iklim di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat. Kemudian di tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai wujud dari komitmen Indonesia agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.
Baca Juga
Di tahun yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan menerbitkan Sustainability Report agar kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dimonitor secara transparan.
Dia memaparkan bahwa sustainability tidak hanya soal kegiatan sosial, donasi, filantropi ataupun soal lingkungan. Ia mengatakan bahwa sustainability itu luas dan banyak aspeknya.
Tidak melulu soal sosial kemasyarakatan atau pun soal lingkungan, tapi juga mencakup profitabilitas perusahaan, inovasi, perubahaan paradigma berfikir dan cara kerja, ketenagakerjaan, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), Hak Asasi Manusia, integritas, etika bisnis, tata kelola yang baik, manajemen risiko, anti korupsi, supply chain management, anti diskriminasi, keberagaman, ethical sourcing, kualitas produk dan jasa, perlindungan pelanggan, dan masih banyak lagi.
“Jadi sustainability ini bukan hanya tugasnya beberapa orang ataupun beberapa departemen di sebuah perusahaan. Sustainability ini tugasnya semua orang karena setiap unit dan departemen memilliki andil dan aspek sustainability yang terkait dengan tugas dan aktivitas mereka,” tandasnya.
(akr)