Majukan Ekonomi Masyarakat, Usaha Besar dan UMKM Harus Gandengan
Sabtu, 10 April 2021 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
Adapun yang dimaksud dengan memiliki, lanjutnya, adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki UMKM oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sedangkan menguasai berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki UMKM oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengingatkan bahwa pelaku UMKM harus responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media pemasaran produk. “Saat ini jumlah UMKM Kabupaten Cilacap berjumlah 19.789 UMKM,” kata dia.
Menurut dia, kemitraan bagi UMKM bermanfaat antara lain meningkatkan produktivitas dan kreativitas usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan usaha, menambah jaringan pemasaran produk UMKM, meningkatkan kinerja usaha.
Sedangkan menguasai berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki UMKM oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengingatkan bahwa pelaku UMKM harus responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media pemasaran produk. “Saat ini jumlah UMKM Kabupaten Cilacap berjumlah 19.789 UMKM,” kata dia.
Menurut dia, kemitraan bagi UMKM bermanfaat antara lain meningkatkan produktivitas dan kreativitas usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan usaha, menambah jaringan pemasaran produk UMKM, meningkatkan kinerja usaha.
(ind)
Lihat Juga :