PLN Selesaikan 16.509 Pengaduan Lonjakan Tagihan Selama WFH

Rabu, 20 Mei 2020 - 21:35 WIB
loading...
PLN Selesaikan 16.509 Pengaduan Lonjakan Tagihan Selama WFH
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) bersama Direktur Niaga dan Manajeman Pelanggan Bob Saril saat meninjau Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) hingga 20 Mei 2020 telah menyelesaikan 16.509 pengaduan terkait komplain lonjakan tagihan listrik pelanggan selama masa work from home (WFH). Jumlah tersebut mencapai 98% dari total pengaduan yang masuk sebanyak 16.795 pengaduan selama WFH.

"Masih ada 2% atau sekitar 286 pengaduan yang sedang kita proses untuk diselesaikan. Pelanggan ini termasuk yang belum puas meski telah kita beri penjelasan, dan ini kami anggap masih proses untuk ditangani," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril saat meninjau Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia menambahkan, PLN berkomitmen untuk terus melayani jika ada pelanggan yang belum puas terkait tagihan listrik selama WFH. Bob pun menegaskan bahwa tarif listrik PLN tidak ada kenaikan selama WFH. Menurutnya, adanya kenaikan tagihan disebabkan oleh pemakaian pelanggan selama beraktivitas di rumah baik bekerja maupun belajar.

Bob menambahkan, untuk tagihan rekening bulan Juni, PLN akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan standar APD (Alat Pelindung Diri).

"Akhir bulan Mei ini petugas kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan untuk rekening bulan Juni. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," ungkap Bob Saril.

Dia menambahkan, apabila ada tagihan yang terlampau tinggi, akan diberlakukan sistem 'cap' atau pembayaran maksimal berupa batas atas agar tidak memberatkan. Nantinya, sisa tagihan yang belum terbayar akan dibebankan pada bulan berikutnya selama tiga bulan berturut-turut.

"Misalnya begini, apabila tagihan sebelum Covid Rp80.000, tiba-tiba tagihan menjadi Rp100.000, maka yang Rp20.000-nya dibagi untuk ditagihkan bulan berikutnya selama tiga bulan," kata Bob. Dia juga menegaskan bahwa Posko Pengaduan Tagihan Listrik Covid-19 akan terus melayani masyarakat selama masa pandemi.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengakui, selama masa WFH ini memang ada banyak keluhan dari masyarakat karena merasa tagihan listriknya melonjak drastis. Padahal, kata dia, PLN tidak menaikkan tarif listrik karena harus sesuai dengan dengan aturan pemerintah. "Dari awal memang seharusnya diinformasikan bahwa WFH ini akan berimbas pada naiknya konsumsi listrik rumah tangga," kata Tulus.

Pada kesempatan tersebut, Tulus mengapresiasi respons cepat PLN menangani keluhan pelanggan terutama terkait kebaikan tagiha listrik. Menurutnya, keberadaan Posko Pengaduan tersebut sangat membantu pelanggan yang merasa tidak puas. "Saya minta posko pengaduan ini dipertahankan apalagi konsumen akan memasuki situasi kehidupan baru atau new normal," kata Tulus.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)