Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
loading...
A A A
"Meskipun periode stimulus telah berakhir, sepanjang kredit restrukturisusi dimaksud berkualitas Lancar berbeda dari restrukturisasi biasa," tambahnya.

Walaupun demikian Bank tetap dimungkinkan untuk menghapus kode restrukturisasi COVID-19 dengan sifat kredit "restrukturisasi" dan keterangan COVID-19". Namun Bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu; memastikan berdasarkan asesmen Bank, debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, skema restrukturisasi yang tidak berubah, dan debitur memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.

Berikutnya memastikan ketersediaan historikal data debitur tersebut dalam hal di kemudian hari terdapat pemeriksaan misalnya terkait dengan program PEN. Lalu memastikan tidak terjadi inkonsistensi data dalam hal debitur tersebut masih tercatat di Kemenkeu sebagai debitur yang eligble untuk mendapatkan program PEN, namun sudah tidak lagi tercatat sebagai restrukturisasi COVID-19 pada SLIK.

Selanjutnya menerapkan perlakuan tersebut hanya atas kredit/pembiayaan yang belum pernah direstrukturisasi sebelum diberikan restrukturisasi COVID-19, menerapkan perlakuan tersebut secara konsisten baik untuk pelaporan SLIK maupun pelaporan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)/Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT); dan 6) menginformasikan kepada debitur terkait perubahan status pada SLIK.

Dalam hal penyediaan dana baru terhadap Debitur yang telah diberi relaksasi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila terdapat kebutuhan dana baru menambah modal usaha sehingga tetap dapat menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: OJK Wajibkan Bank Digital Baru Miliki Modal Inti Rp10 Triliun

Misalnya kebutuhan modal kerja untuk industri perhotelan, restoran dan kafe (horeka) untuk menjaga agar tetap siap operasi. POJK Stimulus COVID-19 sejak awal pemberlakuan pada bulan Maret 2020 telah mengantisipasi kebutuhan tersebut.

Bank dapat memberi kredit baru untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dan mendapatkan fasilitas restrukturisasi COVID-19. Atas kredit baru tersebut Bank dapat memisahkan penilaian kualitasnya dengan kredit yang sudah ada sebelumnya atau tidak berlaku prinsip uniform classification.

Dengan demikian, saat debitur membutuhkan kredit untuk kebutuhan modal usaha dan bersamaan debitur juga sedang memiliki kredit lain dengan kolektibilitas non Lancar, maka penilaian kualitas kredit baru untuk debitur dimaksud dapat ditetapkan berbeda (Lancar) pada saat pemberian kredit awal. Selanjutnya ini dinilai sesuai ketentuan penilaian kualitas aset oleh Bank.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Mengejutkan! Warga Negara...
Mengejutkan! Warga Negara NATO Ini Banyak Ikut Perang Bela Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved