Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 06:54 WIB
loading...
A A A
"Meskipun periode stimulus telah berakhir, sepanjang kredit restrukturisusi dimaksud berkualitas Lancar berbeda dari restrukturisasi biasa," tambahnya.

Walaupun demikian Bank tetap dimungkinkan untuk menghapus kode restrukturisasi COVID-19 dengan sifat kredit "restrukturisasi" dan keterangan COVID-19". Namun Bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu; memastikan berdasarkan asesmen Bank, debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, skema restrukturisasi yang tidak berubah, dan debitur memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.

Berikutnya memastikan ketersediaan historikal data debitur tersebut dalam hal di kemudian hari terdapat pemeriksaan misalnya terkait dengan program PEN. Lalu memastikan tidak terjadi inkonsistensi data dalam hal debitur tersebut masih tercatat di Kemenkeu sebagai debitur yang eligble untuk mendapatkan program PEN, namun sudah tidak lagi tercatat sebagai restrukturisasi COVID-19 pada SLIK.

Selanjutnya menerapkan perlakuan tersebut hanya atas kredit/pembiayaan yang belum pernah direstrukturisasi sebelum diberikan restrukturisasi COVID-19, menerapkan perlakuan tersebut secara konsisten baik untuk pelaporan SLIK maupun pelaporan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)/Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT); dan 6) menginformasikan kepada debitur terkait perubahan status pada SLIK.

Dalam hal penyediaan dana baru terhadap Debitur yang telah diberi relaksasi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila terdapat kebutuhan dana baru menambah modal usaha sehingga tetap dapat menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: OJK Wajibkan Bank Digital Baru Miliki Modal Inti Rp10 Triliun

Misalnya kebutuhan modal kerja untuk industri perhotelan, restoran dan kafe (horeka) untuk menjaga agar tetap siap operasi. POJK Stimulus COVID-19 sejak awal pemberlakuan pada bulan Maret 2020 telah mengantisipasi kebutuhan tersebut.

Bank dapat memberi kredit baru untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dan mendapatkan fasilitas restrukturisasi COVID-19. Atas kredit baru tersebut Bank dapat memisahkan penilaian kualitasnya dengan kredit yang sudah ada sebelumnya atau tidak berlaku prinsip uniform classification.

Dengan demikian, saat debitur membutuhkan kredit untuk kebutuhan modal usaha dan bersamaan debitur juga sedang memiliki kredit lain dengan kolektibilitas non Lancar, maka penilaian kualitas kredit baru untuk debitur dimaksud dapat ditetapkan berbeda (Lancar) pada saat pemberian kredit awal. Selanjutnya ini dinilai sesuai ketentuan penilaian kualitas aset oleh Bank.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Pertumbuhan Kredit Februari...
Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Berita Terkini
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Infografis
2025, Diprediksi akan...
2025, Diprediksi akan Banyak Orang Kaya Mendadak karena Kripto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved