OJK Wajibkan Bank Digital Baru Miliki Modal Inti Rp10 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa salah satu syarat pendirian bank digital baru adalah harus memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Hal ini nantinya akan masuk dalam bagian Peraturan OJK mengenai bank umum yang rencananya diterbitkan pada pertengahan tahun ini.
Sementara, jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank yang telah ada (existing). Bank digital yang telah ada hanya diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun.
"Yang baru mendirikan ini modalnya dirancang Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).
Semula, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.
Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti.
"Sebenarnya terkait modal inti kita sudah tahu tantangan perbankan ke depan karena kalau kita biarkan saja kita tidak ingin bank mati dengan sendirinya," kata dia.
Dengan ketentuan ini, nantinya kategori bank hanya masuk dalam empat kategori berdasarkan modal inti (KMBI) dengan batas modal inti yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengelompokan yang sudah ada.
Adapun saat ini bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV. BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II Rp1 hingga Rp5 triliun, BUKU III lebih dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.
Sementara, jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank yang telah ada (existing). Bank digital yang telah ada hanya diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun.
"Yang baru mendirikan ini modalnya dirancang Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).
Semula, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.
Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti.
"Sebenarnya terkait modal inti kita sudah tahu tantangan perbankan ke depan karena kalau kita biarkan saja kita tidak ingin bank mati dengan sendirinya," kata dia.
Dengan ketentuan ini, nantinya kategori bank hanya masuk dalam empat kategori berdasarkan modal inti (KMBI) dengan batas modal inti yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengelompokan yang sudah ada.
Adapun saat ini bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV. BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II Rp1 hingga Rp5 triliun, BUKU III lebih dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.
(fai)