OJK Wajibkan Bank Digital Baru Miliki Modal Inti Rp10 Triliun
Jum'at, 09 April 2021 - 14:55 WIB
loading...
Bank digital baru akan diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa salah satu syarat pendirian bank digital baru adalah harus memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Hal ini nantinya akan masuk dalam bagian Peraturan OJK mengenai bank umum yang rencananya diterbitkan pada pertengahan tahun ini.
Sementara, jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank yang telah ada (existing). Bank digital yang telah ada hanya diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun. Baca Juga: OJK Diwanti-wanti agar Bank Digital Tak Menambah Pengangguran Milenial
"Yang baru mendirikan ini modalnya dirancang Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).
Semula, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.
Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti. Baca Juga: China Kirim Lebih Banyak Jet Tempur, Taiwan Siap Berperang Sampai Akhir
Sementara, jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank yang telah ada (existing). Bank digital yang telah ada hanya diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun. Baca Juga: OJK Diwanti-wanti agar Bank Digital Tak Menambah Pengangguran Milenial
"Yang baru mendirikan ini modalnya dirancang Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).
Semula, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.
Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti. Baca Juga: China Kirim Lebih Banyak Jet Tempur, Taiwan Siap Berperang Sampai Akhir
Lihat Juga :