OJK Wajibkan Bank Digital Baru Miliki Modal Inti Rp10 Triliun

Jum'at, 09 April 2021 - 14:55 WIB
loading...
OJK Wajibkan Bank Digital...
Bank digital baru akan diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa salah satu syarat pendirian bank digital baru adalah harus memiliki modal inti sebesar Rp10 triliun. Hal ini nantinya akan masuk dalam bagian Peraturan OJK mengenai bank umum yang rencananya diterbitkan pada pertengahan tahun ini.

Sementara, jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, ketentuan pemenuhan modal tersebut tidak berlaku bagi bank yang telah ada (existing). Bank digital yang telah ada hanya diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun. Baca Juga: OJK Diwanti-wanti agar Bank Digital Tak Menambah Pengangguran Milenial

"Yang baru mendirikan ini modalnya dirancang Rp10 triliun, jadi kalau banknya sudah lama enggak ada kewajiban Rp10 triliun," ujar Teguh dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bali, Jumat (9/4/2021).

Semula, pemenuhan modal inti bagi bank diwajibkan sebesar Rp100 miliar. Namun, dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 menaikkan ketentuan modal inti bank sedikitnya Rp3 triliun pada tahun 2022.

Dia menambahkan, ketentuan ini dilakukan untuk menyelamatkan perbankan di Indonesia dari tantangan pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, menurutnya harus ada penguatan dari sisi modal inti. Baca Juga: China Kirim Lebih Banyak Jet Tempur, Taiwan Siap Berperang Sampai Akhir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Superbank Bukukan Laba...
Superbank Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp142 Miliar hingga April 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Jadwal Final PRO Futsal...
Jadwal Final PRO Futsal League 2025/26, Cosmo JNE vs Bintang Timur Surabaya Live Streaming di VISION+
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved