Korlantas Polri Gandeng BNI untuk Pembayaran SIM Online
Selasa, 13 April 2021 - 19:17 WIB
loading...
(Ki-ka) Ketua MPR Bambang Soesatyo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Dirut BNI Royke Tumilaar pasca peluncuran simbolis aplikasi SINAR di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) guna memudahkan masyarakat melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peluncuran aplikasi ini masih dalam rangkaian Program Prioritas Kapolri yang disebut "Presisi" yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan.
Untuk memudahkan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online melalui virtual account (VA), Korlantas Polri menggandeng BNI. Sementara untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon, Korlantas Polri bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Baca Juga: Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah
Peluncuran SINAR dilakukan di kantor Satpas Daan Mogot dan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.
Kapolri menyampaikan, sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia pada Play Store maupun App Store.
"Aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (13/4/2021).
Untuk memudahkan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online melalui virtual account (VA), Korlantas Polri menggandeng BNI. Sementara untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon, Korlantas Polri bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Baca Juga: Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang Bisa dari Rumah
Peluncuran SINAR dilakukan di kantor Satpas Daan Mogot dan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.
Kapolri menyampaikan, sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia pada Play Store maupun App Store.
"Aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (13/4/2021).
Lihat Juga :