Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Rabu, 14 April 2021 - 19:10 WIB
loading...
Dengan jumlah populasi yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub melalui DKPPU meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dengan jumlah populasi yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat di akses melalui online.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R. mengatakan, aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada Stake Holder dan menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dan dirinya mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone.
Baca Juga: Drone DJI Air 2S Akan Meluncur di Indonesia pada Jumat Besok?
Tetapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.
"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi periZinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R. mengatakan, aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada Stake Holder dan menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dan dirinya mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone.
Baca Juga: Drone DJI Air 2S Akan Meluncur di Indonesia pada Jumat Besok?
Tetapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.
"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi periZinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Lihat Juga :