Dikelola Negara, Kemenkeu Keluar Duit buat Bayar Asuransi TMII
Jum'at, 16 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk mempersiapkan serah terima dengan pemerintah. Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa-menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang.
( Baca juga:Reshuffle Kabinet Diminta Kedepankan The Right Man On The Right Place )
"Kita kasih tiga bulan untuk serah terima dengan pemerintah nanti," tandasnya.
( Baca juga:Reshuffle Kabinet Diminta Kedepankan The Right Man On The Right Place )
"Kita kasih tiga bulan untuk serah terima dengan pemerintah nanti," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :