Tarif Tol Cipali Mau Naik, Eits Jalan Ambles Beresin Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga Pandaan-Malang merupakan salah satu ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol pada tahun ini. Tapi khusus untuk Cipali , perbaikan jalan tol yang longsor harus terlebih dahulu rampung.
Jika perbaikan jalan belum rampung, maka penyesuaian tarif tak bisa dilakukan. Sebagai informasi, beberapa bulan lalu jalan tol Cipali di Kilometer 122+400 arah Jakarta mengalami retakan. Perbaikan keretakan itu diperkirakan akan memakan waktu 1,5 bulan yang artinya bisa rampung pada bulan ini.
“Betul (Perbaikan tol Cipali harus selesai dulu baru bisa mengajukan penyesuaian tarif),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan bocoran ada sekitar 29 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Salah satunya adalah jalan tol Cikopo-Palimanan hinggan Pandaan-Malang.
Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan itu menyebut tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali sesuai dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi.
Berikut daftar lengkap 29 ruas tol yang akan mengalami kenaikan.
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
6. Ruas tol Batang-Semarang
7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
8. Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo
9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
11. Ruas tol Medan-Binjai
12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
13. Ruas tol Palembang-Indralaya
14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
16. Ruas tol Makassar Seksi IV
17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
18. Ruas tol Kunciran-Serpong
19. Ruas tol Surabaya-Gresik
20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
26. Ruas tol Gempol-Pandaan
27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
Jika perbaikan jalan belum rampung, maka penyesuaian tarif tak bisa dilakukan. Sebagai informasi, beberapa bulan lalu jalan tol Cipali di Kilometer 122+400 arah Jakarta mengalami retakan. Perbaikan keretakan itu diperkirakan akan memakan waktu 1,5 bulan yang artinya bisa rampung pada bulan ini.
“Betul (Perbaikan tol Cipali harus selesai dulu baru bisa mengajukan penyesuaian tarif),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan bocoran ada sekitar 29 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Salah satunya adalah jalan tol Cikopo-Palimanan hinggan Pandaan-Malang.
Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan itu menyebut tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali sesuai dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi.
Berikut daftar lengkap 29 ruas tol yang akan mengalami kenaikan.
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
6. Ruas tol Batang-Semarang
7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
8. Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo
9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
11. Ruas tol Medan-Binjai
12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
13. Ruas tol Palembang-Indralaya
14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
16. Ruas tol Makassar Seksi IV
17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
18. Ruas tol Kunciran-Serpong
19. Ruas tol Surabaya-Gresik
20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
26. Ruas tol Gempol-Pandaan
27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
(akr)